KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Satuan Samapta Polresta Kupang Kota membubarkan sekelompok pemuda yang pesta miras (minuman keras) di pinggir Jalan B. Pandie, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Pembubaran tersebut merupakan respon cepat terhadap aduan masyarakat, pada Selasa malam (25/3).
"Anggota Samapta dari Pos Pol Fatululi langsung segera merespon laporan dengan sigap menuju ke lokasi kejadian dan mendapati adanya kelompok anak muda yang sedang duduk nongkrong sambil mengkonsumsi miras," jelas Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung.
Saat personel tiba di lokasi langsung dilakukan pemeriksaan badan, namun hasil pemeriksaan tidak adanya barang berbahaya yang ditemukan sehingga diberikan pembinaan karena mengganggu ketertiban umum.
Karena itu, diberikan himbauan secara tegas dan persuasif untuk segera membubarkan diri dan kembali ke rumahnya masing-masing. Sementara miras yang masih tersisa langsung musnahkan dilokasi kejadian.
"Minuman yang memabukkan tentunya akan menjadi potensi terhadap gangguan keamanan," ungkapnya.
Orang nomor satu di Polresta Kupang Kota mengapresiasi anggotanya yang telah bergerak cepat membubarkan kelompok pemuda yang sedang berpesta miras, karena berbagai dampak yang dapat ditimbulkan.
Hal ini menunjukkan, bahwa komitmen kepolisian, khususnya Polresta Kupang Kota yang selalu siap memberikan pelayanan yang terbaik serta maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, ujar Kapolresta Aldinan.
"Kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana atau kejahatan yang dilihat, diketahui atau dialaminya ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center bebas pulsa di nomor 110, untuk mendapatkan penanganan yang cepat," pungkasnya. (r1/rum/dek)