Kalapas Ende Serahkan Remisi Khusus Idul Fitri Bagi 26 WBP, Ini Besarannya

  • Bagikan
Dua WBP foto bersama Kalapas Kelas IIB Ende, Taufiq Hidayat usai penyerahan remisi khusus hari raya Idul Fitri, Jumat (28/3/2025). (FOTO: ISTIMEWA)

ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ende memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 kepada 26 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kabupaten Ende.

Pemberian remisi khusus tersebut berlangsung di Lapas Kelas IIB Ende, Jumat (28/3/2025). Ke-26 WBP yang mendapat remisi tersebut merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di lapas dengan baik dan terukur.

Penyerahan remisi khusus hari raya Idul Fitri kali ini dilakukan bersamaan dengan penyerahan remisi khusus hari raya Nyepi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia melalui aplikasi pertemuan daring.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh WBP yang menerima remisi khusus hari raya. Agus berharap, melalui momen ini dapat semakin memotivasi untuk berubah ke arah yang lebih baik.

"Selamat kepada yang menerima remisi hari ini, jadikan ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan hidup dengan baik sesuai dengan norma-norma yang ada," ujarnya.

Pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri di Lapas Kelas IIB Ende, dilaksanakan di aula Kelimutu dan diserahkan langsung oleh Kalapas Ende, Taufiq Hidayat kepada WBP yang beragama Islam.

Taufq menyebutkan, total WBP yang mendapatkan remisi sebanyak 26 orang yang besaran tiap orangnya berbeda. "Total ada 26 Warga Binaan Lapas Ende yang menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini, dengan besaran yang beragam mulai dari 15 hari hingga dua bulan," jelasnya.

Remisi atau pengurangan masa pidana, lanjutnya, diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, baik itu administratif maupun substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F.

Selain itu, WBP aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. (Kr4)

  • Bagikan

Exit mobile version