Kerugian Negara di 27 OPD Capai Rp 13 M

  • Bagikan
PROKOMPIM SETDA KOTA KUPANG FOR TIMEX TANDA TANGAN. Suasana penandatanganan pernyataan komitmen tahun 2025 atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT tahun 2005-2024 serta pernyataan komitmen tindak lanjut indikator indeks pencegahan korupsi daerah MCP KPK RI tahun 2025 bertempat di aula rujab Wali Kota Kupang, Kamis (27/3).

Temuan BPK, Pemkot Siap Tindaklanjuti

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Wali Kota Kupang, Christian Widodo menegaskan pentingnya konsistensi dalam menindaklanjuti komitmen pengelolaan keuangan daerah pada acara Penandatanganan Pernyataan Komitmen Tahun 2025 atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT Tahun 2005-2024 serta Pernyataan Komitmen Tindak Lanjut Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI Tahun 2025. Acara ini berlangsung di aula rumah jabatan (Rujab) Wali Kota Kupang, Kamis (27/3).

Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang, Christian Widodo menekankan bahwa menandatangani komitmen merupakan hal yang mudah, tapi yang lebih sulit adalah menjaga konsistensi dalam menjalankannya.

“Sekali lagi, seperti yang saya selalu bilang, komitmen ini hanya berupa tanda tangan, hitam di atas putih dan itu gampang. Semua bisa lakukan itu, yang paling susah adalah konsistensi,” kata Christian.

Christian mengingatkan bahwa dalam berbagai bidang, baik usaha maupun pemerintahan, komitmen sering kali diuji oleh keadaan. Karena itu, dirinya meminta kepada Kepala Inspektorat dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih proaktif dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.

Wali Kota menyoroti terkait masih adanya 27 perangkat daerah yang memiliki temuan dengan total kerugian negara mencapai Rp 13 miliar dari total Rp 25 miliar.

“Saya minta datanya dan nanti serahkan ke saya. Kita akan mulai membenahi ini,” tegasnya.

Christian Widodo juga mengapresiasi OPD dan individu yang telah menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau orang bagus, kita kasih tepuk tangan yang ikhlas. Jangan tepuk tangannya tidak ikhlas. Kalau mereka baik, memang harus diapresiasi,” katanya sambil menyebut beberapa OPD yang telah menunjukkan kinerja positif.

Menutup sambutannya, Wali Kota Kupang kembali mengingatkan pentingnya keseimbangan antara pekerjaan dan istirahat.

“Besok kita sudah libur. Jadi, kalau libur, liburlah dengan serius. Jangan datang ke kantor atau mencari pekerjaan tambahan. Waktu kerja, kerja serius. Waktu libur, libur serius,” katanya.

Dia juga mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk beristirahat dengan baik sebelum kembali bekerja dengan penuh dedikasi.

Inspektur Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo menjelaskan bahwa MCP merupakan sistem dari KPK untuk memantau dan meningkatkan upaya pencegahan korupsi di pemerintahan daerah. MCP bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan efektivitas melalui pengawasan berbasis indikator terukur, mencakup perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan internal, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi PAD.

Selain itu, kata Frengky, pimpinan perangkat daerah wajib menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Pimpinan OPD yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dalam 60 hari dapat dikenakan sanksi administratif.

Evaluasi menunjukkan capaian MCP KPK Kota Kupang mengalami peningkatan, meskipun masih perlu perbaikan. Tahun 2022 mencapai 45,87% (peringkat ke-10 se-NTT), naik menjadi 58,03% pada 2023 (peringkat ke-5), namun turun menjadi 41,56% di 2024 (peringkat ke-11). Target 2025 ditetapkan sebesar 75%.

Tindak lanjut rekomendasi BPK RI juga menunjukkan perkembangan signifikan. Dari 594 temuan dan 1.301 rekomendasi, sebanyak 922 rekomendasi (70,87%) telah ditindaklanjuti, 330 rekomendasi (25%) masih dalam proses, dan 49 rekomendasi (3,77%) belum ditindaklanjuti.

Sejak 2005 hingga 2024, potensi kerugian daerah mencapai Rp13,98 miliar dari total temuan Rp25,1 miliar di 27 perangkat daerah. Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kupang untuk pemulihan keuangan daerah.

Sebagai apresiasi, beberapa OPD dan unit kerja telah menindaklanjuti 100% rekomendasi BPK RI, di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kecamatan Maulafa, Perumda Air Minum Kota Kupang, serta beberapa bagian di Sekretariat Daerah.

Penandatanganan pernyataan komitmen ini diharapkan mendorong perangkat daerah lebih aktif menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan meningkatkan capaian MCP sebagai indikator pencegahan korupsi daerah.

Turut hadir dalam kegiatan ini, para Staf Ahli Wali Kota Kupang, para Asisten Sekretaris Daerah Kota Kupang, Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang, Direktur RSUD S. K. Lerik, Direktur Perusahaan Umum Daerah serta para camat se-Kota Kupang. (thi/gat/dek)

  • Bagikan