232 Napi Terima Remisi

  • Bagikan
IST REMISI. Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, Dewi Andriani (kanan) menyerahkan SK Remisi Khusus (RK) I Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri kepada para WBP belum lama ini di Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sebanyak 232 orang narapidana (Napi) dan Anak Binaan yang tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Provinsi NTT berhak mendapatkan Remisi Khusus (RK) I Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025.
Remisi Khusus (RK) I selama 15 hari diberikan kepada 44 orang, satu bulan diberikan kepada 154 orang, satu bulan 15 hari diberikan kepada 26 orang dan dua bulan diberikan kepada delapan orang.

Sementara isi Lapas dan Rutan di wilayah NTT terdiri dari tahanan sebanyak 484 orang, narapidana 2.562 orang dan Anak Binaan sebanyak 38 orang. Sehingga, jumlah keseluruhan penghuni lapas dan rutan sebanyak 3.084 orang.

Jumlah ini berdasarkan data dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTT dibawa kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Maliki. Untuk diketahui, pemberian Remisi Khusus ini digelar serentak pada Jumat (28/3).

Kegiatan pemberian remisi ini digelar secara virtual melalui platform Zoom dan dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Pemberian remisi ini sebagai wujud penghargaan pemerintah kepada para warga binaan.

Usai kegiatan tersebut, Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang pun melakukan penyerahan remisi secara simbolis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Penyerahan remisi kepada WBP dilakukan oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang, Dewi Andriani.

Sebanyak 11 WBP menerima Remisi Khusus. Remisi ini bukan hanya penghargaan, tapi juga sebuah kesempatan bagi WBP untuk memperbaiki hidup dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

"Kami petugas Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang akan terus mendukung dalam proses pembinaan dan reintegrasinya,” kata Dewi Andriani.

Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang juga terus berkomitmen dalam mendukung program remisi sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi warga binaan.

Melalui kegiatan pemberian remisi ini, Dewi berharap para warga binaan mendapatkan penghargaan atas usaha dan perbaikan diri yang telah mereka lakukan selama masa pembinaan.

"Remisi merupakan bentuk pengakuan terhadap hak asasi mereka dan sekaligus motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik," ungkapnya.

Untuk diketahui, 11 orang WBP yang mendapatkan RK I, untuk 15 hari sebanyak lima orang, satu bulan sebanyak empat orang, satu bulan 15 hari sebanyak satu orang dan dua bulan sebanyak satu orang. (r1/gat/dek)

  • Bagikan