Curi Emas, Polisi Ringkus Oknum Pemuda

  • Bagikan
IST DIAMANKAN. HU, oknum pemuda yang diduga mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik salah seorang warga di Kelurahan Sikumana usai diamankan personel Polsek Maulafa, Selasa (1/4).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Seorang oknum pemuda di Kota Kupang berinisial HU, 19, terpaksa diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Maulafa. HU diamankan karena diduga telah mencuri perhiasan emas milik salah seorang warga di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Warga yang menjadi korban kehilangan satu buah kalung emas dan uang tunai sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

"Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengatakan, ia melancarkan aksinya seorang diri. Setelah mencuri, pelaku langsung meninggalkan lokasi," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Rabu (2/4/).

Kalung hasil curian itu, kata Kombes Pol. Aldinan, dijual ke seorang warga berinisial BK dengan harga Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya, uang hasil penjualan, oleh terduga pelaku dipakai membeli satu unit Handphone merk Realme seharga Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

"Kepada masyarakat, sebelum keluar rumah mesti memeriksa kondisi seluruh pintu rumah dan jendela dalam keadaan sudah terkunci rapat serta harus menggunakan kunci tambahan seperti gerendel agar lebih aman," pesan Kombes Pol. Aldinan.

Sementara Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah menjelaskan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh tim penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa. Untuk barang bukti (BB) telah berhasil diamankan dari tangan pelaku, yaitu satu buah kalung emas beserta mainannya dan satu unit Handphone merk Realme.

Terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Maulafa, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kami jerat yang bersangkutan dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkas AKP Fery. (r1/gat/dek)

  • Bagikan