Disdukcapil Bangun PKS dengan Tiga OPD

  • Bagikan
IST KERJA SAMA. Kepala Disdukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya pose bersama Kepala Diskominfo, Ariantje Baun dan Kepala DKP, Ajbends Doeka beberapa waktu lalu usai melakukan PKS terkait pemanfaatan data kependudukab masyarakat Kota Kupang untuk peningatan pelayanan.

Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Pelayanan Masyarakat

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Guna memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat Kota Kupang, maka tiga Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah membangun kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang.

Sehingga, Disdukcapil Kota Kupang telah melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) terkait pemanfaatan data kependudukan bersama tiga OPD tersebut. Penandatangan PKS ini telah dilakukan pada Januari lalu bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Kupang.

Penandatangan PKS ini dilakukan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya bersama Kepala Diskominfo Kota Kupang, Ariantje Baun, Kepala DKP, Ajbends Doeka.

Kepala Disdukcapil Kota Kupang, Angela Tamo Inya mengatakan, tujuan utama dari pelaksanaan PKS ini adalah untuk memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan, yakni verifikasi dan validasi data sesuai keperluan perangkat daerah, untuk meningkatkan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum dan pencegahannya.

"Sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 dokumen perjanjian kerja sama tersebut, disebutkan bahwa maksud dan tujuan perjanjian kerja sama adalah untuk mengefektifkan fungsi dan peran para pihak dalam rangka verifikasi dan validasi data kependudukan, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing OPD yang menjalin kerja sama dengan Disdukcapil Kota Kupang," ungkapnya, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (26/3).

Kepala Disdukcapil Kota Kupang mencontohkan, misalnya untuk Dinas Sosial, pemanfaatan data kependudukan tersebut adalah memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el), untuk verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial sesuai tugas dan fungsi Dinas Sosial.

Dikatakan, penandatangan PKS pemanfaatan data kependudukan ini dilaksanakan di tiga tempat berbeda sesuai alamat organisasi perangkat daerah yang melakukan kerja sama bersama Disdukcapil Kota Kupang.

Penandatanganan PKS dilakukan di Diskominfo Kota Kupang pada tanggal 24 Januari bersama DKP Kota Kupang dan tanggal 30 Januari bersama Dinsos Kota Kupang.

Ke depan, kata dia, masih ada dua OPD lagi yang akan melakukan PKS untuk pemanfaatan data kependudukan bersama Disdukcapil Kota Kupang.

"Untuk kerja sama ini, kita sudah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Adminduk yaitu Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, Pendidikan dan Pelatihan Kota Kupang dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kupang. Sementara itu, masih terdapat sekira lima OPD lagi yang sementara melakukan pendekatan untuk melakukan perjanjian kerja sama sebagaimana OPD lain," kata Angela. (thi/gat/dek)

  • Bagikan