Enam OPD Tindaklanjuti Temuan BPK 100 Persen

  • Bagikan
IST BERSAMA. Wali Kota Kupang, Christian Widodo memberikan apresiasi terhadap enam kepala OPD dan kepala organisasi serta pose bersama karena telah berhasil menindaklanjuti temuan BPK 100 persen di aula rujab Wali Kota Kupang, Kamis (27/3) lalu.

Wali Kota Kupang Beri Apresiasi

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT terhadap kejanggalan pengelolaan keuangan pada sejumlah oragnisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkot Kupang untuk menyelesaikannya. Dari total 27 OPD yang memiliki temuan dengan total kerugian negara mencapai Rp 13 miliar kini enam OPD telah berhasil menyelesaikan temuan tersebut.

Atas kinerja tersebut maka Wali Kota Kupang, Christian Widodo mengapresiasi kinerja OPD dan individu yang telah menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan keuangan daerah.

Keenam OPD yang telah berhasil menindaklanjuti temuan BPK dan hasil ditindaklanjutnya sudah 100 persen mendapat apresiasi dari Wali Kota Kupang. Beberapa OPD dan unit kerja yang telah menindaklanjuti 100 persen rekomendasi BPK RI perwkilan NTT itu di antaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Pariwisata (Dispar), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kecamatan Maulafa, Perumda Air Minum serta beberapa bagian di Sekretariat Daerah.

“Kalau orang bagus, kita kasih tepuk tangan yang ikhlas. Jangan tepuk tangannya tidak ikhlas. Kalau mereka baik, memang harus diapresiasi,” kata Wali Kota Kupang, Christian Widodo sambil menyebut beberapa OPD yang telah menunjukkan kinerja positif.

Menutup sambutannya, Wali Kota juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara pekerjaan dan istirahat. Dia mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk beristirahat dengan baik sebelum kembali bekerja dengan penuh dedikasi.

Inspektur Inspektorat Kota Kupang, Franki Amalo mengatakan bahwa Monitoring Center for Prevention (MCP) merupakan sistem dari KPK untuk memantau dan meningkatkan upaya pencegahan korupsi di pemerintahan daerah.

MCP bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas melalui pengawasan berbasis indikator terukur, mencakup perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan internal, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi PAD.

Selain itu, pimpinan perangkat daerah wajib menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Pimpinan OPD yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dalam 60 hari dapat dikenakan sanksi administratif.

Evaluasi menunjukkan capaian MCP KPK Kota Kupang mengalami peningkatan, meskipun masih perlu perbaikan. Tahun 2022 mencapai 45,87% (peringkat ke-10 se-NTT), naik menjadi 58,03% pada 2023 (peringkat ke-5), namun turun menjadi 41,56% di 2024 (peringkat ke-11). Target 2025 ditetapkan sebesar 75%.

Tindak lanjut rekomendasi BPK RI juga menunjukkan perkembangan signifikan. Dari 594 temuan dan 1.301 rekomendasi, sebanyak 922 rekomendasi (70,87%) telah ditindaklanjuti, 330 rekomendasi (25%) masih dalam proses, dan 49 rekomendasi (3,77%) belum ditindaklanjuti.

Sejak 2005 hingga 2024, potensi kerugian daerah mencapai Rp13,98 miliar dari total temuan Rp25,1 miliar di 27 perangkat daerah. Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kupang untuk pemulihan keuangan daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja yang diwawancarai mengatakan bahwa temuan BPK itu merupakan warning dan harus segera ditindaklanjuti, hal ini menjadi prioritas agar diselesaikan.

"Tentunya, pengawasan dari BPK merupakan salah satu lembaga pengawasan yang tugasnya adalah mengawal jalannya administrasi agar bisa berjalan baik dan tentunya temuan dari BPK itu merupakan sesuatu yang mutlak yang harus ditindaklanjuti dengan segera," ungkapnya.

Richard meminta agar temuan BPK ini pun menjadi salah satu bahan evaluasi untuk kepala daerah, ager menempatkan pejabat yang baik, yang bersih dan mempu menjalankan roda organisasi dengan maksimal.

Richard pun berharap agar semua pimpinan OPD bisa segera menindaklanjuti temuan ini, saat masuk libur Idul Fitri nanti, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Apalagi harus sampai ke ranah hukum. (thi/gat/dek)

  • Bagikan