Berkas Pembunuh Aprion Boru segera Tahap Satu
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota akan segera melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus pembunuhan Aprion Boru, 27, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Sebab, proses penyidikan kasus tersebut yang menyeret empat orang sebagai tersangka masing-masing berinisial GSB, 24, SSN, 27, ETT, 19, dan SK, 21, sudah dinyatakan lengkap di tangan penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.
"Dalam Minggu ini kita akan segera tahap satu berkas perkara para terangka," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Jumat (4/4).
Empat tersangka ini diancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun. Keempat tersangka ini juga punya peran masing-masing, mulai dari merencanakan saat sedang minum minuman keras (miras) di sebuah kos-kosan di Jalan Bintang, Kelapa Lima, mengambil sebilah parang di daerah Sikumana yang digunakan untuk membunuh korban dengan menebas leher korban menggunakan parang secara berulang kali.
Kombes Pol. Aldinan menambahkan bahwa kejadian berawal tanggal 7 Februari, ketika korban berjalan kaki mengenakan kaos hitam dengan tulisan The Power of SH Terate (yang menunjukkan nama dari perguruan silat PSHT), melewati kosan saksi berinisial MT di Kelurahan Kelapa Lima.
"Jadi, korban menegur saksi MT, lalu ikut dalam acara ulang tahun yang akan diadakan saksi MT di kamar kosnya di bilangan Kelapa Lima,” jelas Kombes Pol. Aldinan.
Di dalam kamar kos itu, korban bersama dengan anggota PSHT, yakni lima orang saksi dan keempat tersangka mengonsumsi minuman keras (Miras) hingga pukul 00.00 Wita. Saat itu, saksi berinisial Y mendapati bahwa korban bukan merupakan anggota PSHT, sehingga memberikan info ke para tersangka.
Keempat tersangka lalu mulai merencanakan untuk memberikan pelajaran kepada korban dengan cara mengajak korban keluar tanpa memberitahukan kemana tujuannya, namun hanya menyampaikan kepada korban untuk ikut saja.
Dengan mengendarai dua unit sepeda motor, korban lalu dibawa oleh para tersangka ke Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Dalam perjalanan, tersangka GSB dan SK berhenti sebentar di tempat kerja dari tersangka SSN di daerah Sikumana untuk mengambil sebilah senjata tajam jenis parang yang kemudian diselipkan di pinggang tersangka GSB.
Tiba di lokasi kejadian, kata Kombes Pol. Aldinan, sekira pukul 01.00 dini hari, tersangka ETT dan korban sempat buang air kecil. Sementara tersangka SSN menunggu di tepi jalan.
Setelah itu, tersangka GSB dan tersangka SK tiba lalu tersangka GSB langsung meminta tersangka SSN untuk memukul dan menjatuhkan korban.
Saat korban terjatuh, tersangka GSB langsung menebas tubuh korban menggunakan parang secara berulang kali di bagian tangan kanan, area tulang rusuk, paha, pantat, 3 jari tangan dan juga di bagian leher korban.
Sementara tersangka SK dan ETT menunggu di sekitar sepeda motor. Usai menghabisi nyawa korban, para tersangka kemudian meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Keempat tersangka kemudian menuju ke pantai di daerah Oesapa untuk membersihkan diri, pakaian dan juga parang yang berlumuran darah.
Selanjutnya, barang bukti berupa parang dan pakaian disembunyikan di kamar kos milik ETT.
Tanggal 8 Maret sekira siang hari setelah mengetahui kasus itu sudah viral di media sosial, keempat tersangka melarikan diri, namun tidak memberitahukan tempat tujuan dari pelariannya.
Tersangka GSB dan SSN ditangkap oleh tim gabungan Jatanras Polda NTT dan Jatanras Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, pada tanggal 15 Maret 2025 dini hari di Desa Oeekam, Kecamatan Amanuban Timur, Kabupaten TTS. Sementara tersangka ETT dan SK telah terlebih dahulu ditangkap di Kota Kupang pada tanggal 10 Maret dini hari.
Akibat perbuatan para pelaku pembunuhan terhadap Aprion Boru itu maka tersangka GSB dan SSN dijarat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
Sementara tersangka ETT dan SK dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan sengaja memberi kesempatan dan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini yakni satu buah handphone merek VIVO Y02 dan pakaian milik korban. Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion milik tersangka SSN, satu buah senjata tajam jenis parang atau kelewang beserta dengan sarung, pakaian milik keempat tersangka, serta satu unit sepeda motor merek Honda Revo Fit milik tersangka GSB. (r1/gat/dek)