Gubernur Dorong ASN Berwirausaha

  • Bagikan
YOZHY HOELY FOR TIMEX POSE BERSAMA. Gubernur NTT, Melki Laka Lena bersama Kepala BKD NTT, Yosef Rasi pose bersama para ASN usai acara Temu Aparatur Sipil Negara Wirausahawan dan Calon Wirausahawan di aula El Tari Kupang, Rabu (9/4).

KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Gubernur NTT, Melki Laka Lena ingatkan ASN gadai SK di bank untuk berwirausaha, tidak untuk membeli mobil.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih baik gadai atau simpan SK di bank untuk mendapatkan modal berwirausaha, daripada gadai SK untuk membeli mobil,” tegas Melki Laka Lena dalam sambutannya pada acara 'Temu Aparatur Sipil Negara Wirausahawan dan Calon Wirausahawan’ yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT di aula El Tari Kupang, Rabu (9/4).

Melki mengajak ASN lingkup Pemprov NTT berwirausaha untuk turut berkontribusi dalam pengembangan sektor ekonomi masyarakat. Dengan menjadi wirausahawan baik secara individu maupun kelompok, maka ASN dapat meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi diri.

“Pertemuan ini sebagai langkah strategis memberdayakan ASN sebagai penggerak utama pembangunan daerah. Tujuannya adalah NTT yang maju dan mandiri, di mana ASN tidak hanya sebagai pelayan publik tetapi turut berperan juga sebagai motor penggerak ekonomi,” ungkapnya.

”Selain tugas kami sebagai kepala daerah dalam mengurus pengembangan ekonomi masyarakat, perlu memperkuat tubuh birokrasi guna mendorong ekonomi dengan mendorong peranan ASN melalui wirausaha,” tambahnya.

Harus dimulai dengan memperkuat serta memaksimalkan kapasitas dan potensi yang  dimiliki ASN. Dengan berwirausaha, ASN dapat meningkatkan kesejahteraan dan juga akan berdampak pada ekonomi daerah  hingga menciptakan lapangan kerja.

Menurut Melki, ASN yang berwirausaha harus tetap taat pada aturan yang berlaku. Tetap menjaga tanggung jawab dan pelayanan pada masyarakat.

”Meskipun nantinya telah berwirausaha, namun setiap ASN tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta profesionalitas sebagai ASN,” ungkapnya.

”Nanti kita fasilitasi dengan baik sesuai potensi dan usaha masing-masing ASN melalui pengelompokan atau kluster pada beragam sektor atau bidang usaha. Saya juga akan mengajak pengusaha hebat baik dari luar NTT atau yang ada di NTT untuk nantinya bisa memberikan pendampingan,” tambah Melki.

”Intinya adalah ASN bisa berwirausaha sesuai aturan ataupun batasan dan tetap menjalankan tupoksi sebagai pelayan masyarakat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yosef Rasi mengatakan, antusias ASN lingkup Pemprov NTT luar biasa.

”Pendataan ASN yang ingin menjadi wirausaha dibuka sejak tanggal 27 Maret lalu. Total pendaftar sejauh ini mencapai 655 orang. Dari total tersebut ada yang sudah berwirsausaha selama tiga sampai lima tahun dan juga ada yang baru ingin berwirausaha,” jelas Yosef.

Bidang usaha yang diminati para pendaftar sangat beragam diantarnya adalah di bidang peternakan sebanyak (34,9 persen), kuliner (34,7 persen), pertanian (11,1 persen) dan sisanya adalah beragam usaha lainnya,  kuliner, pertanian, pendidikan dan pelatihan, kesehatan, musik, hiburan, tekstil, fashion, penginapan dan akomodasi, jasa retail.

Menurut Yosef, secara regulatif, Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 6/1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Dunia Swasta. Regulasi ini memberikan dukungan kepada PNS untuk mengembangkan jiwa kewirausahaannya sebagai bagian dari kontribusinya terhadap perekonomian negara.

Meskipun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang ASN, jika ingin terlibat dalam dunia kewirausahaan.

Tidak boleh ada konflik kepentingan. Usaha yang dilakukan ASN tidak boleh terkait dengan jabatan atau instansi tempat ASN tersebut bertugas. ASN juga dilarang menyalahgunakan wewenang atau fasilitas negara untuk kepentingan usaha pribadinya.

Mendapatkan izin dari atasan langsung. ASN wajib meminta izin kepada atasan langsung sebelum memulai usaha. Atasan juga berhak menolak permohonan izin tersebut apabila usaha yang hendak dijalankan, berpotensi mengganggu kinerjanya sebagai seorang ASN.

Tidak mengganggu tugas pokok. Kegiatan usaha yang dijalankan ASN tidak boleh mengurangi konsentrasinya atau melalaikan tanggung jawabnya sebagai seorang ASN. Jam kerja dan hari kerja tetap harus diprioritaskan.

Pelaporan harta kekayaan. PNS wajib melaporkan harta dari usaha sampingannya melalui LHKPN atau LHKASN (sesuai jenjang jabatannya).

Menghindari pelanggaran disiplin. ASN dilarang bekerja untuk perusahaan asing atau organisasi internasional tanpa izin. ASN juga tidak boleh menjadi perantara untuk keuntungan pribadi atau melakukan pungutan liar. (dek/ays)

  • Bagikan