Polres Ende Amankan Tujuh Tersangka Pengeroyokan

  • Bagikan
ALEX SEKO/TIMEX JUMPA PERS. KBO Satreskrim Polres Ende, Ipda Taufiqurrahman Suyuthi didamping Kanit Pidum, Aipda Servasius John Pa Sear saat jumpa pers, Kamis (3/4).

ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Polres Ende mengamankan tujuh tersangka pengeroyokan dengan  korban  Fajar Abdi Dile Kaki alias Fajar, 23. Kini ketujuh tersangka ditahan di Mapolres Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta melalui KBO Satreskrim, Ipda Taufiqurrahman Suyuthi yang didamping Kanit Pidum, Aipda Servasius John Pa Sear, Kamis (3/4) menjelaskan,  ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor  LP/B/63/IV/2025/KanitSPKT/Res.Ende/Polda NTT/tanggal 1 April 2025. Selain itu, Surat Perintah Penyidikan SP-Sidik/125/AV/RES.1.24/2025/Reskrim tanggal 2 April 2025.

Kemudian juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan SP-Sidik/126/IV/RES 1.24/2025/Reskrim tanggal 2 April 2025 dan Surat Perintah Penyidikan SP-Sidik/127/IV/RES 1 24/2025/Reskrim tanggal 2 April 2025.

Disebutkan, ketujuh tersangka yang kini ditahan masing-masing NRM alias Noval, 21, MF alias Oval, 19, MA alias Alfian, 19, AS alias Arif, 22, ATM alias Abid, 22, DM alias Darma, 26 dan AM alias Umbu, 45.

Adapun kronologis yang disampaikan terkait kejadian pengeroyokan yakni, pada hari Selasa 1 April 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, korban inisial FADK alias Fajar datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warma hitam dengan maksud untuk bertemu pacarnya bernama Irma.

"Korban parkir sepeda motornya lalu masuk melewati belakang rumah pacarnya dan menuju kamar pacarnya melewati jendela kamar pacarnya," kata KBO Reskrim.

Dijelaskan, berdasarkan pengakuan saksi Irma (pacar korban) lanjut KBO Reskrim, keduanya berada di kamar selama setengah.

"Bersama korban didalam kamar keduanya melakukan persetubuhan," kata KBO Reskrim Polres Ende mengutip pengakuan Irma.

Kemudian, lanjutnya, korban pamit pulang. Sesampainya di parkiran motornya sudah ada tersangka Alfian, Isra dan saksi AS bersama Pirlo, kemudian korban dipukul oleh tersangka Darma menggunakan kepalan tangan pada bagian bahu korban.

Para tersangka, kata KBO Reskrim, merasa curiga terhadap korban yang datang di rumah orang pada tengah malam, kemudian tersangka Darma menyuruh tersangka ATM alias Abid untuk membonceng korban menuju rumah saksi Yadin (ketua pemuda).

Dijelaskan, sekitar pukul 02.30 Wita, bertempat di teras rumah saksi Yadin, korban ditanya oleh saksi Indra terkait keberadaan korban yang sudah larut malam di rumah orang dan dijawab korban bahwa dirinya hanya datang minta rokok pada pacarnya.

"Merasa tidak puas atas jawaban tersebut, kemudian memeriksa isi chat HP milik korban dan mendapati chat yang dikirim yakni foto korban dalam posisi telanjang setengah pusat ke bawah dan foto tersebut korban kirim kepada pacarnya sebelum korban datang di rumah pacarnya.

"Karena emosi melihat chat tersebut, tersangka inisial NRM alias Noval, MF alias Oval, MA alias Alfian, AS alias Arif, ATM alias Abid, AM alias Umbu melakukan penganiayaan terhadap korban," jelasnya.

Dia menjelaskan modus operandi para tersangka yakni dengan melakukan  pengeroyokan dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan dan menendang korban.

Dijelaskan, untuk motifnya pada TKP pertama di parkiran sepeda motor, karena timbul rasa curiga melihat seseorang dalam hal ini korban datang di rumah orang pada pukul 01.00 Wita dan masuk lewat pintu belakang rumah.

"TKP kedua di teras rumah saksi Yadin. Setelah melihat chat dari korban kepada pacarnya dan korban kirim foto bugil kepada pacarnya sehingga timbul rasa emosional dan menganiaya korban," jelas KBO Reskrim.

Sementara itu, pihak Reskrim Polres Ende mengaku tidak ada barang bukti yang disita.

Dikesempatan yang sama, dia juga menjelaskan pemeriksaan terhadap korban dan tersangka. Disebutkan, pada tanggal 2 April 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksı korban dan saksi lain sebanyak empat orang dan pemeriksaan terhadap pelaku sebanyak tujuh orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban, saksi lain dan pelaku  maka pada tanggal 2 April 2025 telah dilakukan penangkapan terhadap tujuh tersangka.

Sementara itu pasal yang disangkakan terhadap tersangka inisial NRM alias Noval dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.

Tersangka inisial MF alias Oval dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.

Tersangka inisial MA alias Alfian dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.

Tersangka inisial AS alias Arif dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara.

Sementara itu terhadap tersangka inisial ATM alias Abid dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara. Selain itu, tersangka inisial DM alias Darma dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Terakhir  tersangka inisial AM alias Umbu dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub  Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara. (kr4/ays/dek)

  • Bagikan