Kelapa Resto dan Restaurant Nelayan Tunggak Pajak

  • Bagikan
PASANG STIKER. Tim Bapenda Kota Kupang kembali menempelkan stiker pemberitahuan belum melunasi pajak di Resto Kelapa dan Restaurant Nelayan pada Jumat (11/4).

Peringatan, Tim Bapenda Kota Kupang Pasang Stiker

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang untuk memaksimalkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) dari sumber pajak yang menjari kewenangan Bapenda Kota Kupang terus dilakukan. Satu per satu tempat usaha didatangi.

Tempat usaha yang belum melunasi pajak langsung dipasang stiker. Langkah ini dilakukan agar semua wajin pajak (WP) di wilayah Kota Kupang bisa melunasi kewajibannya ke daerah tepat waktu.

Jumat (11/4), Bapenda Kota Kupang kembali menempelkan stiker pemberitahuan di Resto Kelapa dan Restaurant Nelayan. Penempelan stiker ini dilakukan agar WP pemilik tempat usaha bisa segera melunasi kewajibannya.

Tim dari Bapenda Kota Kupang dipimpin langsung Kepala Bapenda Kota Kupang, Semuel Mesaakh dan jajarannya. Pemasangan stiker ini dilakukan karena WP tersebut memiliki piutang dan tidak melakukan pelaporan omset secara berkala.

Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Bapenda Kota Kupang, Inda Dethan menjelaskan bahwa objek pajak Kelapa Resto belum melakukan pelaporan pajak selama tiga kali dengan total Rp 26 juta lebih serta belum melakukan pembayaran dan belum termasuk dendanya.

"Saat ini, pelaporan yang dilakukan hanya pada tahun 2023 dan 2024 dari pihak Bapenda sendiri sudah memberikan pemberitahuan dan peringatan. Namun, WP belum juga melakukan pembayaran sehingga kami melakukan penempelan stiker," jelasnya.

Selain itu, pihak Kelapa Resto juga belum melaporkan pajak mereka sejak bulan September 2024 sampai Maret 2025 ini.

"Jadi, ada tujuh bulan belum pernah melapor sama sekali, sehingga Bapenda melakukan penempelan stiker," jelasnya.

Sedangkan untuk Restaurant Nelayan, kata dia, juga dilakukan penempelan stiker, karena belum melaksanakan kewajibannya. Terdapat juga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT, karena adanya kurang bayar yang belum dilunasi oleh pihak Restaurant Nelayan.

"Kurang bayar tersebut sebanyak Rp 24 juta lebih. Hari ini (kemarin, Red) juga Ichiban Sushi sudah melakukan pembayaran, setelah beberapa waktu kemarin kami melakukan penempelan stiker pemberitahuan. Total yang mereka bayarkan sebesar Rp 281 juta lebih, sehingga dari Bapenda sudah membuka stiker," jelasnya.

Lalu, Ta Wan Restaurant, pun sudah melakukan pembayaran, dengan total pembayaran sebesar Rp 191.281.610, sehingga sudah di proses untuk pencabutan stiker.

Sementara untuk WP lainnya, yang kemarin dipasangi stiker pemberitahuan itu, belum melakukan pelunasan. Antara lain, Richeese dan lainnya.

"Kalau kepiting kuliner sudah melakukan pembayaran juga, tetapi baru membayar tiga bulan saja, sehingga stiker tersebut belum dilepas, karena jika lunas baru bisa dilepas," tandasnya. (thi/gat/dek)

  • Bagikan