KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang memerintahkan penahanan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setda NTT, Erikh Benydikta Mella dalam sidang perdana kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Senin (14/4).
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra itu dipimpin hakim ketua, Consilia Ina Lestari Palang Ama dengan anggota, Florince Katerina dan Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto. Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai dakwaan dibacakan, tim kuasa hukum terdakwa, Jhon Rihi dan Beny Taopan langsung menyatakan kesiapan untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi). Namun, sebelum sidang ditutup, majelis hakim memutuskan untuk menahan terdakwa atas dasar ancaman hukuman dalam perkara tersebut yang mencapai hingga 15 tahun penjara.
“Terlepas dari terbukti atau tidaknya, penahanan ini dilakukan demi menjalankan aturan hukum yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas ketua majelis hakim, Consilia Ina Lestari Palang Ama.
Pihak kuasa hukum sempat mengajukan keberatan atas keputusan tersebut. Mereka berdalih bahwa terdakwa masih memiliki tanggung jawab sebagai orang tua dari empat anak. Namun, majelis hakim menilai bahwa anak-anak terdakwa telah berusia di atas 15 tahun dan tidak menjadi alasan hukum yang cukup untuk menghindari penahanan.
Dengan perintah penahanan ini, Erikh Mella langsung digiring polisi ke ruang tahanan pengadilan kemudian dibawa ke Rutan sembari menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sidang lanjutan akan dilanjutkan pada tanggal 28 April 2025 dalam dua pekan mendatang,” tutup majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Jhon Rihi mengaku kecewa dengan keputusan hakim karena kasus ini sejak awal tidak ditahan. Seharusnya dimaknai apa makna dari penahanan seseorang. Menurutnya, penahanan itu tidak harus tetapi dapat di tahan jika ada indikasi mengulangi perbuatan pidana, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Keputusan hakim ini keliru sebab KUHP menyebut dapat ditahan bukan harus ditahan. Kalau mau lari saja sudah dari 2013 dan sangat kooperatif," katanya.
"Nasib keempat orang anaknya hanya tergantung pada bapaknya, maka otomatis dengan penahanan ini mereka akan terganggu pada pendidikan mereka," tambahnya.
Terpantau, usai penetapan majelis, ruang sidang sempat riuh karena ada aksi protes dari keluarga. Hingga ke ruang penahanan dan mobil tahanan pun masih protes. Bahkan sejumlah wartawan yang liput pun tak luput dari omelan keluarga terdakwa. (cr6/ays/dek)