Puan Tegaskan RKUHAP Belum Masuk ke Inti Pembahasan

  • Bagikan
(Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JAKARTA, TIMEXKUPANGkFAJAR.CO.ID- Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi temuan Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menunjukkan bahwa 70,3 persen masyarakat Indonesia belum tahu, jika DPR sedang membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ia memastikan, pembahasan subtantif RKUHAP belum dimulai.

Puan memaklumi jika mayoritas masyarakat belum mengetahui pembahasan RKUHAP lantaran memang DPR secara resmi belum bersidang sehingga belum ada pembahasan terkait RUU tersebut. Sebab, DPR sendiri baru akan selesai menjalani masa reses pada 16 April mendatang.

"Sekarang belum ada (pembahasan, red). Kami baru akan masuk dalam sidang yang akan datang nanti tanggal 17 (April). Jadi sidangnya belum mulai. Ini belum masuk masa sidang. Semuanya masih dalam rangka libur lebaran, dan masa reses," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (14/4).

Ia mengamini, Komisi III DPR sempat menggelar rapat dengan berbagai pihak beberapa waktu lalu untuk meminta masukan mengenai RKUHAP. Namun, agenda tersebut hanya untuk menerima masukan dari masyarakat, belum masuk pada substansi pembahasan revisi KUHAP.

"Sampai saat ini kita belum melakukan apapun terkait dengan revisi Undang-Undang KUHAP. Kalaupun ada pertemuan itu dalam rangka untuk menerima masukan dari masyarakat," ucap Puan.

Oleh karena itu, Puan memastikan saat ini belum ada tindaklanjut berupa rapat pembahasan mengenai RKUHAP. Ia memastikan, pembahasan akan dilakukan secara transparan.

"Jadi di Komisi III ataupun di AKD (alat kelengkapan dewan) yang lain belum ada tindak lanjut dari apapun untuk merevisi hal tersebut," pungkas Puan. (jpc/thi/dek)

  • Bagikan

Exit mobile version