400 Desa Persiapan di NTT Siap Jadi Definitif

  • Bagikan
Viktor Manek (kiri), David Boimau (kanan). IST

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- 400 Desa yang tersebar di 17 kabupaten dari 21 Kabupaten /kota di NTT , telah menyampaikan usulan penataan untuk menjadi desa definitif. Sementara, masih moratorium pemekaran desa yakni penerbitan kode wilayah dari kementerian untuk desa pemekaran.

Proses pemekaran desa di daerah tetap berjalan. Sesuai tahapan-tahapan,  berupa desa persiapan dengan semua dokumennya berupa, aspirasi masyarakat, jumlah jiwa 1.000 jiwa dengan jumlah 200 kepala keluarga.

“Jika semua dokumen lengkap, silahkan desa mengusulkan ke kabupaten, selanjutnya kabupaten meneruskan ke provinsi. Dan provinsi turun ke lapangan melakukan evaluasi,” demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi NTT, Viktor Manek usai pertemuan bersama Komisi I DPRD NTT, di DPRD NTT, Rabu (23/4).

“Penataan desa, dari 21 kabupaten, 17 kabupaten menyampaikan usulan penataan desa. Total ada 400 desa persiapan menuju desa definitif. Sambil menunggu pemerintah pusat membuka moratorium, kita tetap berproses penataan hingga moratorium dicabut,” jelas Viktor Manek.

Kesempatan itu, Viktor juga menyoroti program pembentukan koperasi Merah Putih desa di NTT. Program trsebut, merujuk pada surat edaran Menteri Koperasi dan UKM. Program itu mulai disosialisasikan ke masyarakat desa.

Katanya, Dinas PMD fokus menyiapkan masyarakat. Dinas Koperasi yang akan memfasilitasi legalitas pembentukannya. Menurut Viktor, ditargetkan  bulan Juni 2025 mendatang, sebagian desa di NTT sudah memiliki koperasi Merah Putih, sebagai wadah ekonomi gotong royong.

Mengenai dana koperasi, Viktor tegaskan tidak diambil dari dana desa.

“Filosofinya koperasi itu dari, oleh, dan untuk anggota atau masyarakat. Jadi, tidak ada kaitannya dengan dana desa,”jelasnya.

Anggota Komisi I DPRD NTT, David Boimau yang diminta komentarnya mengatakan desa-desa persiapan pemekaran di Provinsi NTT dari 400-an desa, sudah siap di proses di tingkat pusat untuk mendapatkan persetujuan defenitif dari Kemendagri.

“Semua kabupaten yang sudah melengkapi administrasinya, tinggal menunggu persetujuan dari kementerian untuk membuka moratorium. Diharapkan pemerintah daerah kabupaten proaktif menghubungi pemerintah provinsi, untuk segera berproses ke tahan berikutnya,” harap David.

Khusus untuk Kabupaten Timor Tegah Selatan (TTS),  dari 20 desa persiapan, sudah mendapatkan nomor registrasi dari pemerintah provinsi NTT. Sehingga sudah bisa menghubungi pemerintah provinsi untuk berproses selanjutnya,  sambil melengkapi administrasi yang kurang.

Sedangkan mengenai pembentukan koperasi merah putih di semua desa di NTT. Menurut David,  DPRD mendukung program tersebut untuk desa mandiri, demi kesejahteraan rakyat. (dek)

  • Bagikan