KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Pesta atau hajatan hingga larut malam yang selama ini digelar warga Kota Kupang sering mengganggu istirahat warga. Hal ini menjadi keluhan warga saat kegiatan Jumat Curhat di wilayah RW 06, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Jumat (25/4).
Keluhan warga ini kemudian ditanggapi oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Kupang Kota (Wakapolresta Kupang Kota), AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata.
"Setiap kegiatan pesta harus memerlukan izin dari kepolisian. Kita juga sudah batasi pelaksanaan pesta atau hajatan hanya sampai jam 10 malam. Untuk pelaporan terkait pelaksanaan pesta bisa dilaporkan melalui Bhabinkamtibmas atau Call Center bebas pulsa 110 serta juga bisa langsung menghubungi Kapolsek Maulafa," kata AKBP Agung kemarin.
Dirinya juga meminta agar masyarakat untuk ikut dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga kehidupan masyarakat selalu kondusif.
"Semoga hubungan kemitraan antara kepolisian dan masyarakat terus terjalin dengan baik," harapnya.
Sementara itu, Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah yang hadir pada kesempatan itu menambahkan bahwa terkait pesta yang berlangsung hingga larut malam tersebut dibutuhkan peranan semua pihak untuk bekerja sama.
"Penyelenggaraan pesta ada yang senang dan ada yang tidak," ujarnya.
Semuanya tidak hanya peranan Polri tetapi peranan tokoh masyarakat dan perangkat RT dan RW untuk terus mensosialisasikan Peraturan Wali Kota tentang pelaksanaan keramaian masyarakat.
Terkait dengan kegiatan Jumat Curhat yang digelar Polresta Kupang Kota kemarin, Valentinus Doru selaku Ketua RW 06 menyampaikan terima kasih atas kehadiran Wakapolresta Kupang Kota di tengah-tengah masyarakat untuk mendengar langsung keluhan dari warga Kelurahan Maulafa. (r1/gat/dek)