KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada sejumlah ahli waris pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kupang ke-139 tahun, bertempat di alun-alun Kota Kupang, Jumat (25/4/2025).
Santunan JKM tersebut diserahkan langsung Walikota Kupang, dr. Christian Widodo dan Wakil Walikota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S,Sos., M.Sc kepada empat ahli waris tenaga kerja meninggal dengan total nilai santunan sebesar Rp 234 juta.
Keempat tenaga kerja yang meninggal tersebut, yakni almarhum Joseph Kupertino Sani (Ketua RT 002, Kelurahan Nunleu) dengan santunan senilai Rp 42 juta, almarhum Jan Agustinus Koroh (Ketua RT 016B, Kelurahan Oepura) dengan santuan senilai Rp 42 juta, almarhum Kristian Tlonaen (Ketua RT 025, Kelurahan Liliba) dengan santunan senilai Rp 42 juta, dan almarhum Robery Retu (PTT Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang) dengan besaran santunan senilai Rp 108 juta.
“Seluruh jajaran Pemerintah Kota Kupang dan BPJS Ketenagakerjaan NTT turut berduka cita kepada para ahli waris yang telah ditinggalkan oleh para almarhum. Kami berharap santunan ini dapat membantu meringankan beban setelah sepeninggal tulang punggung keluarga agar mendapatkan hidup yang layak kedepanny,” ucap Walikota Kupang, dr. Christian Widodo.
Sebagai institusi jaminan sosial di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan memang sudah seharusnya melindungi seluruh pekerja yang memiliki risiko dalam bekerja. Santunan kepada ahli waris merupakan program Jaminan Kematian yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya, program ini dapat memberikan peluang baru kepada ahli warus untuk tetap melanjutkan hidup dengan layak meski telah ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga.
“Para almarhum sudah bekerja sangat baik selama ini, dengan didaftarnya para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan membuktikan bahwa ada kepedulian dari Pemerintah Kota Kupang untuk berkontribusi menyejahterahkan seluruh masyarakat Kota Kupang dengan memberikan perlindungan kepada pekerja,” kata dr. Christian.
Wakil Walikota, Serena Francis menambahkan, terdaftarnya pekerja di lingkup Pemkot Kupang ke BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah keharusan yang wajib dilaksanakan. Hal ini melihat kemungkinan risiko yang besar terjadi selama melaksanakan tugas. "Tentunya dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kami selalu berharap RT, RW, dan PTT di kecamatan-kecamatan Kota Kupang dapat bekerja maksimal," harap Serena.
Menurutnya, terlindunginya pekerja di Kota Kupang ke dalam BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang optimalisasi penyelenggaraan Jamsostek.
“Perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan yang bersifat preventif jika sewaktu-waktu ada terjadinya musibah yang menimpa peserta, karena pada dasarnya kita tidak tahu kapan kecelakaan atau musibah tersebut akan terjadi kepada kita,” ujar Serena.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhauddin mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Pemkot Kupang yang telah mendaftarkan seluruh pekerja di lingkungan pemerintahan agar terlindungi oleh program jaminan sosial BPJamsostek.
“Saya selaku kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT dan manajemen berbelasungkawa kepada ahli waris yang ditinggalkan. Kepedulian dari pemerintah kepada pekerja sangat dirasakan kali ini, peran pemerintah memang sangat dibutuhkan sebagai penjamin kehidupan yang layak bagi tiap ahli waris dan pekerja di Indonesia,” tutup Wawan. (*)