Terduga Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Ditangkap

  • Bagikan
SAVER BHULA/TIMEX KONFERENSI PERS. Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino didampingi Kasat Reskrim melakukan konferensi pers, Jumat (25/4).

BAJAWA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Polres Ngada melaksanakan konferensi pers terkait kasus pembuat dan peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Desa Dariwali 1 Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada,Jumat (25/4).

Tim Buser Polres Ngada bersama kapospol Kecamatan Jerebuu berhasil menangkap dua orang terduga pelaku inisial MFM, 26 dan KG, 21.

Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino dalam konferensi pers mengatakan bahwa awalnya, korban Paulina Titu, 52 mengadu ke pospol Jerebuu, ada dugaan beredar uang palsu.

Mendengar itu, anggota pospol Jerebuu  menghubungi Unit Buser Satreskrim Polres Ngada. Setelah mendapat informasi tersebut Unit Buser langsung menuju ke lokasi dan bertemu dengan terduga pelaku dan langsung melakukan interogasi terhadap terduga pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bawah uang tersebut dibuat sendiri dengan cara difotokopi dan pelaku mengakui bahwa dia baru awal mencoba.

Dalam aksinya, terduga pelaku sudah mencetak uang dengan jumlah Rp 1.000.000 yang terdiri dari pecahan seratus ribu sebanyak delapan lembar dan pecahan lima puluh ribu sebanyak empat lembar.

Dalam melakukan aksinya pelaku juga sempat memberitahukan kepada seorang temannya terduga KG dan pelaku juga sempat memberikan uang sebesar empat ratus ribu.

Untuk sementara uang tersebut masih didalami karena pelaku KG belum jujur, di mana uang tersebut berada dan masih dalam tahap lidik. Pengakuan KG uang empat ratus ribu telah dibakar.

Dalam kegiatan tersebut, anggota mengamankan barang bukti berupa uang  palsu sebesar Rp 600. 000, dua buah HP milik pelaku, satu buah ATM milik istri terduga MFL, satu buah printer canon, kertas HVS sisa pembuatan uang palsu, lem dan gunting yang digunakan untuk membuat uang palsu.

Menurut Andrey, penangkapan merupakan hasil kerja keras petugas dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Ngada.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti saat melakukan transaksi keuangan. Jika menemukan uang palsu, segera hubungi pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut.

Kedua pelaku telah di amankan di Polres Ngada untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan telah dibuatkan laporan polisi nomor: LP/B/72/IV/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 24 April 2025.

"Kasus ini akan terus dilakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus peredaran uang palsu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujarnya.

Kedua terduga pelaku sudah diamankan disel Polres Ngada,  setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup.  (kr9/ays/dek)

  • Bagikan