KUPANG TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Realisasi Belanja Negara untuk satuan kerja dalam wilayah pembayaran KPPN Kupang sampai dengan 31 Maret 2025 mencapai Rp2,97 Triliun, atau 18 persen dari pagu sebesar Rp16,52 Triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala KPPN Kupang, Masta Manurung dalam FGD Perkembangan APBN, Bimtek/Sosialisasi Sakti, asistensi pembayaran digital dan penyusunan laporan keuangan untuk wilayah pembayaran KPPN Kupang pada Kamis, (10/4). Kegiatan ini diikuti oleh para pengelola keuangan satuan kerja lingkup KPPN Kupang secara daring.
Masta menjelaskan, realisasi belanja negara terdiri dari realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp904,63 Miliar dan Transfer ke Daerah sebesar Rp2,07 Triliun.
"Belanja Negara per 31 Maret 2025 ini secara signifikan lebih rendah dibandingkan realisasi per 31 Maret 2024 yang telah mencapai Rp3,59 Triliun, sebagai dampak efisiensi. Belanja per 31 Maret 2024 terdiri dari realisasi belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1,59 Triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp2 Triliun," ungkapnya.
Dikatakan, belanja pemerintah Pusat per 31 Maret 2025 sebesar Rp904,63 Miliar merupakan 13,49% dari pagu sebesar Rp6,71 Triliun. Realisasi terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp659,09 Miliar, Belanja Barang sebesar Rp191,34 Miliar dan Belanja Modal Rp54,20 Miliar, sedangkan Belanja Bantuan Sosial belum ada realisasi.
Kepala KPPN Kupang menyampaikan untuk realisasi Belanja Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp2,07 Triliun, merupakan 21,08 persen dari pagu alokasi yang telah tersedia.
Jumlah tersebut terdiri dari realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp1,54 Triliun, Dana Bagi Hasil sebesar Rp4,55 Miliar, DAK Non Fisik sebesar Rp475,90 Miliar, Dana Insentif Fiskal sebesar Rp6,82 Miliar dan Dana Desa sebesar Rp46,28 Miliar, sedangkan untuk DAK Fisik belum terdapat realisasi.
Masta merincikan, penyaluran DAU meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp514,29 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp194,60 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp219,55 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp166,19 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp124,85 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp97,21 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp219,15 Miliar.
Penyaluran Dana Bagi Hasil pada Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp0,39 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp1,19 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp0,37 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp1,02 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp0,56 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp0,72 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp0,29 Miliar.
Secara rinci, jumlah penyaluran DAK Non Fisik pada Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebesar Rp253,05 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp51,58 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp49,47 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp32,58 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp23,71 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp17,12 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp49,01 Miliar. Untuk Dana Insentif Fiskal baru direalisasikan pada Kabupaten Kupang sebesar Rp6,82 Miliar.
Untuk penyaluran Dana Desa pada Kabupaten Kupang sebesar Rp9,97 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp2,10 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp29,18 Miliar dan Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp5,04 Miliar.
Secara khusus Kepala KPPN Kupang menyampaikan pada kegiatan Bimtek/Aplikasi SAKTI tentang kewajiban pelaporan data target/proyeksi dan realisasi capaian output belanja K/L tahun 2025.
Satuan kerja agar melakukan pelaporan data target/proyeksi capaian output periode Triwulan I dan Triwulan II tahun 2025 dan pelaporan data realisasi capaian output pada SAKTI periode Januari, Februari, dan Maret 2025 paling lambat tanggal 30 April 2025. Pelaporan periode April 2025 dan seterusnya akan dibuka sejak awal bulan berikutnya sampai dengan hari kerja ke-5 (lima) bulan berikutnya.
"KPPN Kupang berkomitmen untuk melakukan asistensi, layanan konsultasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi kepada mitra kerja guna mengawal pelaksanaan anggaran dan nilai kinerja pelaksanaan anggaran yang optimal tahun 2025," pungkasnya. (thi/dek)