KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO. ID- Berdasarkan data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Januari hingga 28 April 2025 terdapat 49 orang PMI meninggal di luar negeri. Rincian PMI asal NTT yang meninggal di luar negeri yakni laki-laki sebanyak 42 orang dan perempuan sebanyak 7 orang.
Dari jumlah itu, hanya ada 4 PMI yang berangkat kerja ke luar negeri secara prosedural atau legal. Sedangkan 45 PMI berangkat kerja di luar negeri secara nonprosedural atau ilegal.
"Saya memandang data ini sebagai cerminan dari masih lemahnya sistem perlindungan negara terhadap warga negaranya, terutama dalam hal migrasi tenaga kerja," jelas Dosen Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK), Amir Kiwang, Jumat (2/5). Fakta menunjukan bahwa 45 dari 49 PMI asal NTT yang meninggal di luar negeri antara Januari hingga April 2025 adalah pekerja migran nonprosedural atau ilegal. Ini menunjukkan bahwa
sosialisasi dan edukasi tentang migrasi aman masih sangat minim, terutama di daerah-daerah seperti NTT yang menjadi kantong utama pengiriman PMI.
Kemungkinan, ada peran signifikan dari calo atau sindikat pengiriman ilegal yang memanfaatkan kemiskinan, keterbatasan informasi, dan impian masyarakat untuk hidup lebih baik.
"Proteksi dan pemantau terhadap jalur migrasi ilegal belum di lakukan secara maksimal," ungkapnya.
Menurutnya, perlu ada edukasi dan sosialisasi intensif di daerah asal PMI dengan melibatkan berbagai elemen seperti tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama.
"Jadi, perlu juga mempermudah akses terhadap proses migrasi Legal," ujarnya.
Penguatan peran dari pemerintah daerah seperti pengadaan data base warga yang kerja di luar negeri serta melakukan pemantauan secara berkala juga harus dilakukan.
Selain itu, peningkatan peran diplomasi dan perlindungan di negara Tujuan PMI serta pengawasan dan penegakan hukum terhadap sindikat yang memberangkatkan PMI secara ilegal.
Disamping itu, kata Amir sapaan akrabnya bahwa perlu juga dilakukan beberapa kerja sama demi mencegah meluasnya pemberangkatan PMI secara ilegal.
Pertama, peningkatan koordinasi pencegahan keberangkatan secara ilegal PMI di Pelabuhan laut, udara dan di penampungan. Kedua, peningkatan kerja sama antarlembaga dalam penyebaran informasi bidang penempatan dan pelindungan PMI.
Ketiga, optimalisasi tugas dan fungsi desa sesuai dengan amanat UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dan keempat adalah peningkatan Kualitas pelayanan penempatan PMI Antar Stakeholder terkait. (r1/gat/dek)