Antisipasi Terjadi Sengketa di Kemudian Hari
JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Negara berupaya menjaga legalitas tanah wakaf yang digunakan untuk madrasah, masjid, dan pemakaman. Langkah itu untuk antisipasi terjadinya sengketa tanah.
Langkah menjaga legalitas itu, Kementerian Agama (Kemenag) berupaya menerbitkan sertifikat tanah wakaf dengan menggandeng Kementerian ATR/BPN. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur menegaskan komitmen Kemenag dalam mempercepat legalisasi aset keagamaan melalui program sertifikasi tanah wakaf.
"Tahun 2025 fokus utama diarahkan pada tanah-tanah wakaf yang digunakan untuk madrasah, masjid, dan pemakaman," ujar Waryono Abdul Ghofur di sela Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Isbat Wakaf dan Pendaftaran Tanah Wakaf. Kegiatan itu berlangsung di Aula HM. Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Senin (5/5).
Waryono menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjawab berbagai tantangan di lapangan. “Negara tidak boleh abai. Legalitas tanah wakaf harus dijaga. Melalui kerja sama ini, kita ingin memastikan seluruh tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat segera memperoleh perlindungan hukum,” ujar Waryono dalam sambutannya.
Waryono menyebut, dalam empat tahun terakhir tercatat lebih dari 95 ribu sertifikat tanah wakaf berhasil diterbitkan. Semua itu merupakan hasil kerja bersama antara Kemenag dan Kementerian ATR/BPN. Angka tersebut sebagai capaian yang membanggakan, tetapi tetap menyisakan pekerjaan rumah yang tidak sedikit.
“Kita masih menemukan aset wakaf yang belum bersertifikat dan rawan sengketa. Bahkan, ada tanah yang sudah digunakan sebagai masjid atau pemakaman, tetapi belum memiliki kekuatan hukum formal. Ini harus segera kita tangani bersama,” tegasnya.
Untuk itu, pada 2025, Kemenag menetapkan fokus tematik sertifikasi tanah wakaf pada tiga sektor utama, yaitu madrasah, masjid, dan pemakaman. Fokus itu ditetapkan berdasarkan urgensi di lapangan serta besarnya peran ketiga jenis aset tersebut dalam pelayanan umat.
Waryono menggarisbawahi, proses sertifikasi tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan koordinasi dan dukungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai penerbit sertipikat, serta Pengadilan Agama sebagai pihak yang berwenang dalam proses isbat bagi tanah wakaf yang belum memiliki dokumen formal.
Waryono berharap kolaborasi itu menjadi model kerja lintas sektor yang berkelanjutan. Keberhasilan program sertifikasi tanah wakaf akan sangat bergantung pada sinergi yang konkret antara pusat dan daerah.
“Kalau aset wakaf terlindungi, maka fungsi sosialnya akan semakin optimal. Kita ingin memastikan, tanah yang diwakafkan benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat, sesuai dengan ikhtiar wakafnya,” imbuh Waryono.
Sementara itu, Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Jaja Zarkasyi mengatakan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN pada 2021 mengenai percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Sinergi tiga lembaga ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh legalitas aset wakafnya, terutama yang telah lama dimanfaatkan untuk keperluan ibadah dan sosial,” kata Jaja. (jpc/thi/dek)