KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Sejumlah barang bukti (BB) sepeda motor selama ini diamankan jajaran Polsek Kota Lama telah diambil pemiliknya. Dari 42 unit BB sepeda motor yang diamankan di Mapolsek Kota Lama tersebut, empat unit di antaranya sudah diambil pemiliknya.
"Dari total 42 unit sepeda motor, ada empat unit yang sudah diambil oleh pemiliknya," kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Kamis (8/5).
Sebelum aparat Polsek Kota Lama menyerahkan sepeda motor ke pemiliknya, kata Kombes Pol. Aldinan, anggota terlebih dahulu memeriksa surat-surat kendaraan tersebut. Tujuannya untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar pemilik sepeda motor yang ada di Polsek Kota Lama.
"Saat ini, jumlah sepeda motor yang berada di Polsek Kota Lama hanya tersisa 38 unit," ujarnya.
Kombes Pol. Aldinan kembali mengimbau masyarakat yang ingin melihat sepeda motor di Polsek Kota Lama agar membawa surat-surat kendaraan yang lengkap.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Polsek Kota Lama telah mengamankan 42 unit sepeda motor. Rinciannya barang temuan sepeda motor sebanyak 36 unit dan BB sepeda motor sebanyak 6 unit.
Barang temuan sepeda motor yang diamankan itu karena ditemukan langsung oleh anggota Polsek Kota Lama dan juga masyarakat di wilayah Kecamatan Kota Lama dan Kelapa Lima.
Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor yang kini diamankan di Mapolsek Kota Lama agar membawa bukti pendukung, seperti STNK dan BPKB untuk dapat mengambil sepeda motornya.
Seluruh barang bukti yang diamankan itu ada yang mengalami rusak berat, rusak ringan dan juga dalam kondisi baik atau layak jalan. (r1/gat/dek)