Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO

  • Bagikan
Informasi layanan klaim JHT. (BPJamsostek)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp 15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Kemudahan aplikasi JMO sekarang sudah dalam genggaman tangan. Pada aplikasi JMO tersedia banyak fitur yang bermanfaat bagi para pekerja, yakni cek saldo JHT, pengajuan klaim JHT, pelaporan kecelakaan kerja, kartu digital, dan informasi layanan. Selain itu ada juga pendaftaran, pembayaran iuran, layanan tambahan, tracking klaim, simulasi JHT, laporan dan pengaduan. Selanjutnya ada cek status kepesertaan, validasi data, dan bahkan setiap penggunaan aplikasi JMO akan mendapatkan poin dan dapat digunakan untuk mengakses berbagai keuntungan diskon pada merchant-merchant yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Wawan Burhanuddin menjelaskan, terobosan ini merupakan bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat, khususnya para pekerja untuk dapat dengan mudah mendapatkan informasi yang diperlukan terkait BPJS Ketenagakerjaan dalam mensupport pekerjaannya.

“Saya berharap aplikasi JMO ini akan terus dikembangkan, bukan hanya untuk keperluan para pekerja saja, namun terdapat fitur-fitur lain untuk mempermudah kehidupan dan transaksi lain semudah dalam genggaman. Aplikasi JMO harus menjadi aplikasi yang beyond expectation bagi masyarakat Indonesia,” harap Wawan.

Wawan juga mengimbau peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan cek aplikasi JMO secara berkala untuk melihat status kepesertaan maupun saldo JHT. Bagi peserta yang ingin melakukan klaim JHT dengan saldo di bawah Rp 15 juta, tidak perlu datang ke kantor lagi. Cukup klaim menggunakan aplikasi JMO yang sudah support bagi pengguna iOS ataupun android.

“Dengan berbagai kemudahan yang kami berikan ini bisa mendorong dan membantu seluruh peserta kami untuk menggunakan aplikasi JMO sehingga tidak ada lagi hambatan akses informasi untuk mendapatkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Wawan. (*)

  • Bagikan