BKH Minta Satgas Kota Bubarkan Pendemo di Acara Pelantikan DPD Demokrat NTT

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pelaksanaan acara pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat NTT diwarnai aksi demonstrasi oleh simpatisan Jefri Riwu Kore (Jeriko).

Aksi demo itu terjadi ketika Pengurus DPD Demokrat NTT periode 2021-2022 tengah melakukan gladi bersih menuju seremoni pelantikan yang dijadwalkan berlangsung pukul 14:00 Wita, Jumat (11/3) secara virtual.

Gladi itu berlangsung di Hotel Kristal Kupang, Jumat (11/3).

Kerumunan dan mengabaikan prokes pun tak dapat terhindarkan. Aksi simpatisan mendapat hadangan dari perosonil Polres Kupang Kota dibantu aparat Polda NTT.

Aksi saling dorong pun tak terelakan hingga menarik perhatian semua orang. Hal ini membuat arus lalu lintas di Jl. Timor Raya terpaksa dialihkan.

Kegiatan pelantikan dan aksi tersebut menarik perhatian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Kupang. Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Kupang, Ernes Ludji bersama Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abu Bakar mendatangi lokasi kegiatan pelantikan di Hotel Kristal Kupang.

Dua pimpinan perangkat daerah di Kota Kupang ini hadir guna memastikan acara tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Kedatangan satgas tersebut di terima secara baik oleh panitia hingga anggota DPR RI, Benny Kabur Harman (BKH).

Ernes Ludji menjelaskan maksud dan tujuan kedatangannya untuk mengecek dan memastikan kegiatan acara pelantikan tersebut berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ernest menyebutkan, Kota Kupang sudah naik dari PPKM Level II menjadi PPKM Level III. Untuk itu, guna mengantisipasi lonjakan kasus pihaknya melakukan pengecekan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Alasan ini yang membuat kami tidak mengeluarkan surat izin kepada setiap permohonan yang masuk,” katanya.

Ernest mengatakan, pihaknya tidak bermaksud merusak suasana atau mau membubarkan kegiatan pelantikan itu, namun ia meminta agar kegiatan tersebut harus mematuhi prokes.

“Kami tidak berpihak kepada pemerintah maupun partai politik. Kami netral dan tidak mau dipihak manapun,” tandasnya.

Ernest mengungkapkan, pihak partai seharusnya sebagai panitia lebih memperhatikan kondisi aktual di Kota Kupang. “Harus memperhatikan dan meng-update kondisi saat ini,” sebutnya.

Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abu Bakar mengatakan, pihaknya juga tidak bermaksud merusak atau menghambat kegiatan ini namun harus disesuaikan dengan kondisi Kota Kupang saat ini.

“Kami tidak bermaksud apa-apa namun kami memastikan kegiatan ini ada di Kota Kupang dan menjadi tanggung jawab Pemkot. Diakui kegiatan ini tingkat provinsi, dan instruksi sesuai turunan edaran Mendagri sudah jelas,” katanya.

Secara prosedur, kata Rudi, pihaknya telah berkoordinasi dengan penegak hukum. “Polda sifatnya pemberitahuan, dan kita juga sudah berkoordinasi dengan Pemprov,” kata Rudi.

Sebastian Edo, salah satu panitia pelantikan mengatakan, pihaknya paham dengan tata kelola pemerintah, jadi kalau lihat dari regulasi sesuai dengan edaran, maka harus melalui standar yang di tentukan.

Rudi menambahkan, kehadirannya bukan karena politik namun disadari partai politik adalah mitra sehingga dirinya berharap Partai Demokrat dapat membantu menekan kasus yang tengah melonjak saat ini di Kota Kupang.

Sebastian Edo, Panitia Pelantikan DPD Demokrat NTT menjelaskan, kegiatan tersebut tidak melanggar karena telah menyesuaikan dengan surat edaran dan sudah berkoordininasikan dengan Polda dan Pemprov NTT.

Kegiatan tersebut level provinsi sehingga pihaknya menyurati para pihak dengan tembusan-tembusan termasuk Pemerintah Kota Kupang dan Satgas Covid-19.

“Intinya kegiatan ini level provinsi sehingga kami sudah koordinasi secara administrasinya dengan pemerintahan dan aparat hukum tingkat provinsi,” jelasnya.

Dijelaskan kapasitas ruangan juga disebut dari kapasitas 600 orang namun pihaknya hanya memanfaatkan 200 orang. “Kami lakukan pelantikan ini secara virtual dengan provinsi lainnya,”

Anggota DPR RI Benny Kabur Harman mengatakan secara hirarki, pihaknya tunduk pada pemerintahan paling tinggi karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan dilevel Provinsi NTT.

Dikatakan yang bikin ribut dan tidak menerapkan prokes adalah massa pendemo maka harus di bubarkan.

“Kamu tidak punya kewenangan di sini kamu tidak bisa bubarkan kegiatan ini karena kami sudah sesuai dengan aturan. Justru yang melanggar aturan itu adalah masa aksi jadi kamu harus bubarkan,” tegas BKH kepada Satgas Covid-19 Kota Kupang. (r3)

  • Bagikan