DPD Berkarya Kota Kupang Masukan Surat PAW Satrio Pandie

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kota Kupang, Toni Dima bersama Sekreraris DPD, mendatangi kantor DPRD Kota Kupang, Jumat (11/3). Kedua politisi tersebut datang untuk memasukan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Kupang asal Partai Berkarya, Satrio Pandie untuk selanjutnya diproses sesuai aturan yang berlaku.

Toni berharap, proses PAW bisa secepatnya berproses agar jangan terjadi kekosongan perwakilan partai di DPRD Kota Kupang. Tujuannya agar tugas-tugas yang ada bisa dilaksanakan. “Sesuai aturan, DPRD akan berproses menyurati KPU Kota Kupang untuk melihat pengganti Satrio Pandie yaitu Herji Benyamin yang sesuai dengan data berada pada nomor urut dua,” jelasnya.

Toni juga berharap agar proses PAW berjalan lancar sesuai ketentuan waktu yang diberikan. Sementara terkait adanya pembiayaan dan lainnya, tentunya itu menjadi urusan internal partai politik.

BACA JUGA: DPW Berkarya NTT PAW 9 Anggota DPRD di 8 Kabupaten/Kota

“Kita sebagai partai politik tentunya ada pembiayaan dan pendanaan, jadi apa yang sudah disetujui oleh Mahkamah Partai dari DPP bisa dijalankan,” ujarnya.

Sebelumnya, Satrio Pandie menjelaskan, proses ini masih berperkara di Mahkamah Agung, dan masih ada dualisme kepengurusan di pusat atau masih dalam sengketa dan belum ada keputusan yang bersifat inkrah.

“Jadi ketika pernyataan PAW, saya rasa mereka sudah bertentangan dengan aturan. Kejadian ini untuk Partai Berkarya sudah pernah terjadi NTB dan Bengkulu, tetapi hasilnya ditolak karena partai masih dalam proses belun ada penetapan keputusan,” kata Satrio. (r2)

  • Bagikan