Terlambat Kerja RSP Watu Ngong, 2 Kontraktor Pelaksana Kena Denda

  • Bagikan

BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Setelah diberi waktu tambahan 50 hari karena terlambat menyelesaikan kerja sesuai kontrak awal, proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Watu Ngong di Desa Golo Ngawang, Kecamatan Congkar, akhirnya tuntas dengan dilakukannya Provisional Hand Over (PHO).

Dalam menyelesaikan proyek ini, dua kontraktor pelaksana, yakni PT Floresco Aneka Indah, dan PT. Komodo Alam Lestari mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai. Setelah di PHO atau serah terima sementara pekerjaan antar kontraktor dan pemerintah Matim, selanjutnya dilakukan peresmian pemanfaatan.

“Pekerjaanya sudah tuntas dan telah dilakukan PHO. Pelaksanaanya mengalami terlambat dari kontrak awal, sehingga diberi waktu tambahan 50 hari. Tapi kontraktor selesai dalam waktu 10 hari,” ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mikael Adeodatus Ampur, kepada TIMEX di Borong, Rabu (9/3).

Menurut Mikael, dengan waktu tambahan, kontraktor pelaksana dikenakan denda 1/1.000 per hari. Proyek bangunan fisik RSP Watu Ngong itu ada dua paket, yakni paket pembangunan gedung IGD, OK, rawat jalan, dan bangunan penunjang dikerjakan PT. Floresco Aneka Indah.

Mikael menyebutkan, bangunan tersebut menelan biaya sebesar Rp 18.671.765.000, bersumber dari DAK Reguler tahun anggaran 2021. Dimana kegiatan PHO dilakukan pada 10 Januari 2022. Selain itu, paket pembangunan ruang rawat inap dan bangunan penunjang, dikerjakan oleh PT. Komodo Alam Lestari.

Bangunan ini menelan biaya sebesar Rp 6.549.581900, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) reguler tahun 2021. Kegiatan PHO dilakukan pada 30 Desember 2022. Pekerjaan mengalami keterlambatan, karena kendala besar hujan. Selain itu suplai material non lokal sedikit terlambat.

“Setelah di PHO, bangunan RS Pratama ini masuk dalam masa pemeliharaan. Dua kontraktor pelaksana ini dikenakan denda keterlambatan, masing-masing total denda untuk PT Floresco sebesar Rp 14 juta. Sementara untuk PT Komodo Alam Lestari sebesar Rp 4,2 juta,” ucap Mikael.

Mikael menambahkan, untuk pencairan keuangan, PT Floresco sudah mencapi 92 persen. Sementara PT Komodo Alam Lestari, mencapai 93 persen. Tentu uang yang sisa itu, baru bisa cair pada perubahan APBD tahun 2022. Tentu Fasilitas yang sudah dibangun ini, menjadi penunjang untuk kelancaran pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (*)

PENULIS: Fansi Runggat

  • Bagikan