Kajari TTU Fokus Sidik Alkes RSUD Kefamenanu, Segera Gelar Perkara

  • Bagikan

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) sedang fokus mendalami kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.

Kasus dugaan korupsi tiga paket proyek dengan pagu senilai Rp 5,7 miliar yang dikerjakan tahun 2015 itu, kini statusnya dalam tahap penyidikan.

Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (10/3), menjelaskan, penanganan kasus dugaan korupsi Alkes resmi diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sejak awal Januari 2022.

Sejauh ini, kata Robert, sudah ada 32 saksi yang diambil keterangannya. Saksi yang diperiksa baik itu pihak RSUD, Pokja, termasuk rekanan atau pelaksana proyek. Ada pihak lain yang masih diagendakan untuk diperiksa. “Kita masih agendakan lagi pihak-pihak lain yang perlu diperiksa. Kita masih upayakan karena berada di luar NTT dan alamat tinggalnya juga berpindah-pindah,” kata Robert.

Robeth menyebutkan, saat ini penyidik masih menunggu hasil penghitungan BPKP untuk selanjutnya dilakukan expose dan dilakukan audit.

Meski begitu, lanjut Robeth, berdasarkan hasil perhitungan Tim Penyidik Kejari TTU, pagu dariketiga paket proyek pengadaan Alkes tersebut diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2,2 miliar.

BACA JUGA: Penyidik Kejari Tahap Dua Kasus Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu

“Berdasarkan fakta penyidikan sesuai hasil penghitungan penyidik, dari akumulasi tiga paket proyek, ada indikasi kerugian negara Rp 2,2 miliar. Pengadaan Alkes ini indikasinya mark up harga,” tandasnya.

Robert menambahkan, terhadap kasus penyidikan kasus dugaan korupsi Alkes belum ada penetapan tersangka. Pihaknya sedang fokus dan menunggu hasil expose gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya menambahkan, dugaan korupsi Alkes seperti pengadaan ICU RSUD, pengadaan ponek khusus maternal, dan pengadaan alkes ponek khusus noenatal.

Ia merincikan, dari tiga paket proyek Alkes ICU pada RSUD Kefamenanu, senilai Rp 3.193.082.654 oleh rekanan pelaksana PT. Mahira Anugerah Abadi.

Pengadaan alkes ponek khusus maternal senilai Rp1.850.996.254 oleh rekanan pelaksana PT Kitaya Citra Mandiri. Sedangkan pengadaan alkes ponek khusus noenatal senilai Rp 1.462.500.654 oleh rekanan pelaksana PT. Maju Rahayu.

Ketiga paket proyek Alkes pada RSUD Kefamenanu, pagu sebesar Rp 5,7 miliar pengadaan tahun anggaran 2015.

Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi Alkes baru terendus saat dilakukan pengembangan persidangan kasus pengadaan alat Blood Bank Refrigerator fiktif, oleh terpidana Yoksan Bureni, Miquel Selan, dan Direktur CV Berkat Mandiri Ongky J. Manafe. (*)

PENULIS: JOHNI SIKI

  • Bagikan