KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dengan tersangka Randy Badjideh alias Randy alias RB kembali dilimpahkan penyidik Polda NTT kepada jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Pelimpahan ini merupakan yang keempat kalinya kepada jaksa peniliti.
Penyidik Polda NTT menyerahkan berkas tersebut kepada jaksa Kejati NTT, Rabu (16/3). Sebagaimana diketahui, masa tahanan Randy tersisa 18 hari. Artinya jika berkas ini belum dilimpahkan, Randy berpeluang bebas demi hukum pada 4 April mendatang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim, saat dikonfirmasi Rabu (16/3), membenarkan adanya pelimpahan berkas tersebut. Selanjutnya tim jaksa peneliti akan memeriksa berkas perkara dengan korban ibu dan anak itu.
BACA JUGA: Merinci Kasus Astri-Lael, TSK Randy Kembali Diperiksa
“Setelah berkas diterima, tim Jaksa Peneliti membutuhkan waktu selama 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut,” kata Abdul Hakim.
Atas dugaan menghilangkan nyawa Astri Manafe dan Lael Maccabee, tersangka RB oleh penyidik Polda NTT dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya, jaksa peneliti Kejati NTT kembali mengembalikan berkas tersebut pada 25 Februari 2022 lalu. Komitmen untuk menuntaskan kasus tersebut, penyidik melengkapi berkas dan kembali diserahkan. (r3)