KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Seorang warga negera asing (WNA) dari Australia, EYM dideportase ke negara asalnya karena melanggar izin tinggal. Overstay tersebut karena tidak adanya penerbangan ke negara asal sejak Covid-19.
Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang yang dipimpin Kepala Kantor, Darwanto didampingi Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Adi Rasyid serta seorang JFU Seksi Intelijen dan Penindakan, I Gusti N.K Susila melakukan pendeportasian. Tim di bawah naungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone, melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada Orang Asing yang merupakan WN Australia berinisial EYM.
Dijelaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Darwanto melalui rilis yang diterima media ini, bahwa WN Australia tersebut dideportasi karena melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang mana izin tinggal yang dimiliki oleh EYM sudah kadaluarsa atau overstay.
Pendeportasian tersebut dilakukan di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (16/3). “EYM diberangkatkan ke negara asalnya dengan menggunakan Maskapai Jetstar dengan nomor penerbangan JQ44 tujuan Melbourne,” terang Darwanto.
Kegiatan pendeportasian EYM berjalan dengan lancar. Termasuk selama tinggal di masa overstay di Kupang EYM koperatif. EYM terkendala pulang ke negara asalnya selama masa pandemi Covid-19.
Dijelaskan Darwanto, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia. “Ini demi tegaknya kedaulatan bangsa dan memastikan hanya orang asing yang memiliki manfaat yang tinggal di dalam wilayah Indonesia,” tegas Darwanto.
Selama masa deportase, protokol kesehatan tetap diterapkan oleh seluruh Tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. Hal ini guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron. (*/ito)