BA’A, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao, telah menetapkan status baru tentang level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dari sebelumnya level dua, kini naik menjadi level tiga. Status PPKM Level III ini berlaku sejak Selasa (15/3) hingga Senin (28/3) mendatang.
Hal ini tertuang dalam instruksi Bupati Rote Ndao Nomor: 280 tahun 2022. Instruksi ini diterbitkan menyusul jumlah kasus positif Covid-19 yang hingga saat ini masih terus meningkat di wilayah terselatan Indonesia itu.
Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu tetap menaruh perhatian kepada seluruh masyarakat yang ia pimpin sehingga penanganan pandemi ini tetap mengedepankan keselamatan rakyat. Dengan status ini, tentu beberapa kegiatan sosial kemasyarakatan akan dibatasi, namun Bupati Paulina berharap pandemi Covid-19 ini cepat berakhir.
“Kita semua pasti berharap agar pandemi ini cepat berakhir. Tapi hingga saat ini, Covid-19 masih ada,” kata Bupati Paulina dalam sambutannya saat meresmikan 20 unit Rumah Layak Huni (RLH) di Desa Oebela, Kecamatan Loaholu, Rabu (16/3).
Bupati Paulina membeberkan, saat ini jumlah kasus positif Covid-19 di Rote Ndao sebanyak 325 orang. Dari jumlah itu, tiga orang diantaranya sedang dirawat di RSUD Ba’a. Sementara yang lainnya menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Untuk itu, Bupati Paulina meminta semua warganya untuk terus mewaspadai keberadaan virus ini dengan terus mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Sebab, jika tidak diperhatikan, maka bukan saja diri sendiri, orang di sekitar termasuk keluarga juga bisa terkena dampaknya.
“Harus taat prokes. Kalau tidak maka bukan saja kita yang kena, tetangga, juga keluarga bisa kena. Jadi harus tetap pakai masker kalau beraktifitas di luar rumah. Dan yang lebih penting adalah ikut vaksin. Yang belum vaksin, ayo ikut ambil bagian,” pinta Bupati Paulina.
Selanjutnya, mengenai PPKM yang naik ke level tiga, Bupati Paulina mengistruksikan sejumlah pembatasan. Hanya sektor esensial saja yang diijinkan beroperasi maksimal. Dengan persentasi pengoperasianya diizinkan 100 persen.
Sektor ini meliputi tempat-tempat pelayanan kebutuhan pokok masyarakat, termasuk pusat produksi dan konstruksi. Namun demikian, tetap diinstruksikan untuk ketat melaksanakan prokes.
Kemudian transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta rental, diizinkan 70 persen. “Dengan penerapan prokes yang sama,” tegasnya.
Sedangkan kegiatan peribatadatan hingga olahraga, diinstruksikan pemberlakuanya 50 persen. Di dalamnya termasuk kegiatan rapat, seminar yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta, LSM dan organisasi non profit. “Ini dilakukan demi mencegah terjadinya kerumunan orang,” katanya.
Demikian halnya pada suasana duka. Dalam instruksi tersebut, mewajibkan keluarga duka untuk tidak menyemayamkan jenazah lebih dari dua hari. “Tempat usaha dan industri yang apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka ditutup selama lima hari,” pungkas Bupati Paulina. (mg32)