Polres Manggarai Periksa Pj Kades Compang Cibal, Fransiskus Osi Pasrah

  • Bagikan

RUTENG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Compang Cibal, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai, Fransiskus Osi, diperiksa penyidik Tipikor Polres Manggarai, Selasa (15/3). Dia dilaporkan masyarakat karena diduga korupsi Dana Desa (DD) tahun 2021-2022. Nilainya lebih kurang Rp 572 juta.

Selain Fransiskus Osi, warga juga melaporkan mantan Bendahara Desa Compang Cibal, Wensislaus Nakang. Bahkan sang bendahara juga turut diperiksa Penyidik Tipikor. Sebelumnya, pada 4 Maret 2022, Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) melaporkan adanya dugaan kasus korupsi pengelolaan dana desa di Polres Manggarai. Selain itu, AMPP juga melapor ke Inspektorat, Bupati Manggarai, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

“Iya, hari ini saya diundang oleh polisi untuk diminta keterangan terkait keterlibatan dalam dugaan korupsi dana desa yang dilaporkan oleh masyarakat. Nanti kita lihat fakta,” ujar Fransiskus Osi kepada wartawan di Mapolres Manggarai usai diperiksa oleh penyidik, Selasa (15/3).

Terkait benar atau tidak dengan apa yang dilaporkan oleh masyarakat, Fransiskus pasrahkan kepada penyidik. Fransiskus mengaku tak mau mendahului penyidik. Fransiskus yang menjabat di desa itu pada tahun 2020-2021 juga menyatakan siap mengikuti proses hukum yang tengah dihadapinya.

Sementara Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten melalui Paur Humas, Ipda Made Budiarsa, kepada TIMEX membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa di Desa Compang Cibal.

Menurut Made Budiarsa, laporan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Manggarai.

Made Budiarsa menuturkan, pada Selasa (15/3), Fransiskus dan Bendahara Desa Compang Cibal, telah diundang ke Polres Manggarai, khususnya Unit Tipikor untuk klarifikasi dan diminta keterangan.

“Laporan masyarakat ini tengah ditangani oleh Unit Tipikor. Masih dalam tahap penyelidikan. Pjs kades dan bendahara sudah dipanggil untuk memberi klarifikasi dan keterangan seputar laporan warga terkait adanya dugaan korupsi dana desa tahun 2021-2022 di Desa Compang Cibal,” jelas Made Budiarsa.

Sementara itu, seorang pengadu mewakili AMPP, Falensius Agung, menyampaikan apresiasi terhadap respon cepat pihak Polres Manggarai, dalam hal ini Unit Tipikor. “Bentuk respon cepat itu dengan dilakukan pemeriksaan terhadap Mantan Pjs Odi dan mantan Bendahara Wensislaus Nakang, pada hari ini. Sekali lagi kami sampaikan terima kasih atas tindak cepat dari Polres Manggarai,” ujar Agung.

Falensius mengaku, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang ikut mendukung perjuangan AMPP. Lebih khusus teman-teman wartawan di Manggarai yang aktif memberitakan terkait perjuangan AMPP.

Sebagaimana diketahui, AMPP Desa Compang Cibal mengadukan perilaku PJ Kades pada awal Maret 2022. Saat mendatangi kantor polisi, AMPP melapor secara resmi mengenai dugaan korupsi di desa itu sejak 2019 hingga 2022, dimana diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 572 juta. Dalam Laporan tersebut, AMPP melampirkan 18 poin dugaan penyelewengan DD yang dilakukan oleh mantan Pjs dan Bendahara, (*)

Penulis: Fansi Runggat

  • Bagikan