Lakmas CW NTT Dukung Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek RTA di Belu

  • Bagikan

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (Lakmas CW NTT), mendukung pihak Polres Belu dalam mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Rumah Tunggu Anak (RTA) di RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua. Proyek tersebut kini sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Belu.

Aparat Polres Belu menyelidiki bangunan ini lantaran ditengarai syarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Proyek yang dikerjakan dengan pagu anggaran senilai Rp 700 juta itu dibebankan melalui APBD II Kabupaten Belu tahun anggaran 2019 itu mengalami kerusakan cukup parah dan memprihatinkan.

Misalnya, plafon yang terbuat dari gipsum tersebut sebagian besar sudah roboh. Selain itu, tembok pada bangunan itu pun sudah mulai retak. Namun tidak pernah dilakukan perbaikan oleh pihak rekanan. Padahal, bangunan itu baru berusia tiga tahun.

“Polisi harus berani ungkap kasus korupsi pembangunan RTA di RSUD Mgr Gabriel Manek Atambua ini hingga memintai pertanggungjawaban secara hukum kepada para pihak yang diduga telah merampok uang negara. Tujuannya agar dapat memberi dampak positif dalam penanganan perkara korupsi di Kabupaten Belu,” ungkap Direktur Lakmas CW NTT, Viktor Manbait kepada TIMEX, Jumat (18/3).

Viktor Menambahkan, kerusakan yang terjadi dalam proyek tersebut merupakan tanggung jawab penyedia jasa, yakni konsultan perencana, kontraktor, dan konsultan pengawas dalam pekerjaan proyek pemerintah itu.

“Tanggung jawab mereka itu tidak sebatas pada masa kontrak kerja dan masa pelaksaan pekerjaan proyek, tetapi sampai dengan masa pemeliharaan pasca serah terima proyek kepada pemilik proyek. Bukan bergantung pada masa pemeliharaan selama 6 bulan saja,” ujarnya.

Menurut Viktor, kerusakan yang terjadi pada bangunan RTA RSUD Mgr. Gabriel Manek Atambua tersebut juga terkesan ada pembiaran oleh para penyedia jasa sehingga kerusakan itu tidak diperbaiki namun dibiarkan begitu saja.

BACA JUGA: Polisi Lidik Pembangunan RTA RSUD Atambua, PPK Serahkan Dokumen ke Penyidik

Padahal, lanjut Viktor, dalam masa pemeliharaan penyedia jasa konstruksi wajib memantau hasil pekerjaan, dan menjaga atau memelihara agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan yang tidak diinginkan. Apabila terjadi kerusakan bangunan pada masa pemeliharaan yang disebabkan oleh kualitas yang tidak sesuai dengan spesifikasi, penyedia jasa bertanggungjawab menanggung seluruh biaya perbaikan bangunan yang rusak itu.

Sesuai Undang-undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017, pada Bab VI Pasal 65 ayat (2) menyebutkan, dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan jasa konstruksi.

“Kerusakan pada bangunan RTA tersebut masih merupakan tanggung jawab pihak rekanan untuk melakukan perbaikan. Selain itu, PPK dan konsultan perencana maupun pengawas pun harus bertanggung jawab atas kerusakan proyek bangunan senilai Rp 700 juta tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto ketika dikonfirmasi TIMEX melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/3) mengatakan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Belu sedang melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pembangunan RTA di RSUD Mgr Gabriel Manek Atambua. “Benar, kami sedang lidik RTA yang dibangun 2019 lalu itu,” jawabnya singkat.

Yosep menambahkan, saat ini Unit Tipikor sementara mengumpulkan data dan bahan keterangan dari kasus dugaan korupsi tersebut. Apakah adanya kerugian negara yang timbul dalam kegiatan pembangunan tersebut ataukah tidak ada.

Untuk itu, lanjut Yoseph, pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik itu PPK, panitia lelang, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas dan para pihak yang terlibat dalam kegiatan pembangunan itu. “Puldata dan pulbaket sedang berjalan. Kita akan dalami apakah ada kerugian negara atau tidak,” jelas Kapolres saat itu. (mg26)

  • Bagikan