Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Iban Medah Wajib Ganti Kerugian Negara Rp 8 M

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang berupa tanah dan bangunan senilai Rp 9,8 miliar, Senin (21/3). Terdakwa dalam kasus ini adalah Ibrahim Agustinus Medah, mantan Bupati Kupang.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Derman Parlungguan Nababan didampingi Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina selaku hakim anggota. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Herry C. Franklin dan Emerensiana Djehamat. Sedangkan tim penasihat hukum terdakwa, hadir Mel Ndaumanu, Jhon Rihi, dan Benny Taopan. Terdakwa Ibrahim Agustinus Medah mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kupang.

Sebagaimana disaksikan media ini, sidang putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya. JPU sebelumnya menuntut terdakwa untuk dihukum selama 8,6 tahun.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Derman Parlungguan Nababan, pada diktum menimbang menyebutkan bahwa akibat perbuatan terdakwa Ibrahim Agustinus Medah bersama dengan Sumral Manu (Alm) selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, telah mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 9,6 miliar.

Hakim Derman saat membacakan putusan juga mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Hal memberatkan terdakwa, yakni sebagai mantan Bupati Kupang periode 1999-2004, kemudian periode 2004-2009 dan sebagai anggota DPD RI periode 2014-2019 mewakili Provinsi NTT, politikus gaek yang akrab disapa Iban Medah itu dinilai telah memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat dalam hal pengelolaan aset negara. Sementara hal yang meringankan adalah, terdakwa sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum pidana. Bahkan selama proses persidangan, terdakwa berlaku sopan.

Untuk itu, hakim memvonis terdakwa Iban Medah selama enam tahun penjara. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta, mantan Ketua DPRD NTT itu juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 8 miliar.

Hakim Derman menegaskan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut dalam satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaan terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara itu.
“Dan apabila itupun tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama dua tahun,” sebut hakim ketua dalam amar putusannya.

Dalam sidang putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang menjadi obyek perkara disita dan dirampas untuk diberikan kepada negara cq Pemkab Kupang.

Perbuatan terdakwa Ibrahim Agustinus Medah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terhadap putusan ini, saudara terdakwa punya hak untuk memilih, yakni pertama menerima. Kedua, mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Negeri Kupang atau pilihan ketiga pikir-pikir,” tanya Hakim Ketua, Derman Nababan kepada Ibrahim Agustinus Medah selaku terdakwa usai membacakan putusan.

“Bagaimana sikap saudara?” tanya hakim ketua. Terdakwa Ibrahim Agustinus Medah menjawab dengan menyampaikan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim. Kedua, ia menyerahkan kepada penasihat hukum untuk menentukan sikap terkait tiga tawaran hakim itu.

Setelah mendengar jawaban terdakwa, hakim ketua menanyakan kepada penasihat hukum terkait tiga hal itu. Yohanes D. Rihi selaku kuasa hukum terdakwa dalam persidangan itu menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

Hal senada juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Herry C. Franklin, yakni menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim untuk terdakwa. (r3/r1)

  • Bagikan