Gaji Maret Ribuan Guru Ditahan, Pengurus PGRI Datangi Kantor Dinas PKO TTU

  • Bagikan

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendatangi kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO), Selasa (22/3). Para pendidik ini datang untuk memperjuangkan nasib ribuan guru semua tingkatan, baik TK, SD, dan SMP yang belum menerima gaji mereka bulan Maret ini.

Pengurus PGRI TTU ini datang dipimpin Ketuanya, Dominikus Nitsae bersama Sekretaris, Maximus Abainpah. Turut mendampingi Koordinator Bidang Pengembangan Profesi, PGRI TTU, Yanuarius Seran Fahik.

Pengurus PGRI bertemu Plt Kepala Dinas PKO TTU, Raymundus Aluman di ruang kerja, dan melakukan dialog tertutup membahas nasib para guru di Bumi Biinmafo itu.

Usai pertemuan, Ketua PGRI TTU, Dominikus Nitsae menuturkan, kedatangan badan pengurus PGRI untuk mempertanyakan gaji ribuan guru yang ditahan dan tidak di bayar bulan Maret 2022.
“Hari ini kita bertemu kepala Dinas PKO TTU untuk pertanyakan soal gaji guru bulan Maret yang masih ditahan,” ujar Dominikus.

Sesuai hasil diskusi bersama Kepala Dinas PKO TTU, kata Dominikus, terungkap bahwa gaji ribuan guru ditahan karena terdapat sekolah yang belum melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS maupun aset sekolah.

Namun, lanjut Dominikus, saat itu Kadis PKO TTTU sudah menyampaikan bahwa segala urusan terkait pertanggungjawaban penggunaan dana BOS sudah diselesaikan. Sehingga Kadis PKO berjanji, dalam pekan ini gaji guru sudah bisa dibayarkan.

Dominikus berharap, pertemuan ini menjadi warning agar Dinas PKO secepatnya merealisasikan gaji guru.

“Kami berharap kejadian penahanan gaji guru karena pertanggungjawaban dana BOS sebagian sekolah yang belum selesai jangan terulang lagi. Jangan sampai kesalahan satu sekolah melibatkan seluruh guru di Kabupaten TTU. Sehingga kita kasih warning tidak boleh terulang lagi,” tegas Dominikus.

Hal senada diungkapkan Sekretaris PGRI TTU, Maximus Abainpah. Ia meminta pihak Dinas PKO TTU agar secepatnya membayar gaji guru yang ditahan. Penahanan hak gaji guru sangat berdampak terhadap kesejahteraan banyak orang, terlebih dalam memenuhi kebutuhan keluarga para guru.

“Gaji kalau ditahan sangat merugikan guru yang bersangkutan dan berdampak pada keluarga dan banyak orang. Sehingga kita berharap dalam ini minggu Dinas PKO segera membayar hak gaji guru,” tandasnya.

Penegasan yang sama juga disampaikan Koordinator Bidang Pengembangan Profesi, PGRI TTU, Yanuarius Seran Fahik. Ia meminta Pemkab TTU agar mengkaji kembali dampak dari pemberian sanksi terhadap kelalaian kerja dengan memperhatikan hajat hidup banyak orang.

“Kita minta untuk mengkaji ulang karena pemberian sanksi berdampak terhadap kelalaian kerja. Jangan sampai pengembangan profesi guru terhambat karena terkendala dengan biaya,” tegasnya.

Pelaksana tugas (Plt.) Kadis PKO TTU, Raymundus Aluman saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan adanya penahanan gaji guru tingkat TK, SD, dan SMP untuk bulan Maret di TTU.

Menurut Raymundus, penahanan gaji juga terjadi pada seluruh pejabat dan staf yang bertugas di Kantor Dinas PKO TTU. Alasannya karena masih ada sekolah yang belum melaporkan pengelolaan dana BOS dan aset.

Meski begitu, lanjut Raymundus, masalah tersebut sudah selesai sehingga bisa dibayarkan pekan ini. Persoalan laporan hasil BOS dan aset-aset yang ada di sekolah telah tuntas sejak 17 Maret 2022. Pihaknya memanggil sekolah bersangkutan dan akan melaporkan ke Bagian Keuangan dan Aset Daerah agar gaji ribuan guru yang ditahan segera diproses untuk dibayar.

“Ya, alasan penahanan gaji ini agar ada efek jera sehingga lain kali hal seperti ini tidak boleh terulang lagi,” kata Raymundus. (*)

PENULIS: JOHNI SIKI

  • Bagikan