KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kerja keras penyidik Polda NTT tidak menghianati hasil. Bagaimana tidak, berkat kegigihan melengkapi petunjuk jaksa peneliti dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Astri Manafe dan Lael Maccabee, penyidik berhasil melengkapi berkas tersangka Randy Badjideh alias Randy alias RB. Karena sudah lengkap, penyidik siap melakukan pelimpahan tahap II.
Berkas diketahui sudah lengkap melalui surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Randy Suhardy Badjideh yang diterima penyidik.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada TIMEX, Rabu (23/3) membenarkan adanya surat pemberitahuan tersebut. “Penyidik telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana An. Randy Suhardy Badjideh dinyatakan sudah lengkap oleh JPU,” ujarnya.
Terhadap berkas yang sudah dinyatakan lengkap itu, kata Kombes Krisna, pihaknya segera berkoordinasi dengan jaksa agar dapat melaksanakan pelimpahan tahap II. “Untuk pelimpahan tahap II akan diinfokan lebih lanjut,” kata mantan Kapolres TTU itu.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim ketika dikonfirmasi terkait kebenaran kelengkapan berkas tersangka tindak pidana pembunuhan tersebut mengaku belum mengetahuinya karena sedang cuti. “Nanti saya cek dulu ya, karena saya sementara cuti,” sebutnya. (r3)