BORONG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Sebanyak 120 orang Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Wae Wole, Kelurahan Watu Nggene, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), belum mendapat perlindungan jaminan sosial dari perekrut. Padahal risiko kerjanya cukup tinggi.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, pelindungan jaminan sosial mutlak harus diberikan kepada tenaga kerja. Sebut saja Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan juga pekerja mesti terdaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT). Apalagi Organisasi Perekrut yang diketuai oleh Righo Markus itu belum terdaftar.
“TKBM ini salah satu jenis pekerjaan yang berisiko cukup tinggi. Sehingga disini perlu memastikan perlindungan kepada semua pekerja,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja, Dinas Nakertrans Matim, Marna, saat menemui Ketua Organisasi Perekrut TKBM Pelabuhan Wae Wole, Righo Markus, Jumat (18/3).
Sementara seluruh TKBM yang ada di Pelabuhan Wae Wole, kata Marna, belum mendapat perlindungan jaminan sosial. Adapun pengakuan dari pengurus, bahwa semua pekerja telah mendapat JKK, JHT, dan jaminan kesehatan. Namun pengakuan itu, tidak bisa dibuktikan. Juga dalam data BPJS Ketenagakerjaan, tidak tercover sebagai peserta.
“Apalagi wadah yang mempekerjakan ratusan TKBM ini tidak terdaftar. Pengakuan dari pengurus ini, tidak kuat dan tidak bisa dibuktikan. Sehingga kami ingatkan dan minta wadah perekrutnya harus jelas legalitasnya. Setelah terdaftar sebagai badan usaha, maka selanjutnya semua pekerja diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegas Marna kepada TIMEX usai bertemu pimpinan TKBM Pelabuhan Wae Wole, Jumat (18/3).
Marna menjelaskan, semua itu untuk kenyamanan pihak perekrut juga tenaga kerja. Pemerintah menghadirkan UU Cipta Kerja, tidak hanya untuk meningkatkan investasi guna menciptakan lapangan kerja. Namun juga untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada. Selain itu, pihak Dinas Nakertrans Matim juga memastikan besarnya upah yang diterima oleh pekerja.
“Hari ini kita datang bertemu dengan ketua perekrut TKBM, selain mencari tahu soal pelindungan jaminan sosial bagi pekerja, juga termasuk besarnya upah yang diterima. Nanti kami datang lagi saat ada kapal masuk, untuk bisa bertemu dengan pekerja. Kami juga sudah mendengar bahwa aktifitas TKBM disini, untuk barang bangunan semen,” kata Marna yang saat itu didampingi salah satu Kepala Seksi, Edelbertus Ndahur dan seorang staf, Varin.
Ketua Organisasi Perekrut TKBM Pelabuhan Wae Wole, Righo Markus, menyebutkan, total TKBM sebanyak 120 orang. Pengurus dari organisasi itu terdiri dari Ketua, Sekertaris, Bendahara, dan anggota. Righo mengaku kalau wadah yang dipimpinya itu dibentuk sejak 2009 lalu. Namun tidak memiliki badan hukum resmi.
Terkait upah buruh, menurut Righo, itu dituangkan secara tertulis sesuai hasil kesepakatan bersama. Dimana upah bagi pekerja, dihitung sebesar Rp 1.920 per sak semen. Dalam satu ton, ada sebanyak 25 sak semen. Untuk satu unit kapal, paling rendah mengangkut 1.600 ton semen. Sehingga nominal yang diperoleh organisasi sekira Rp 76.800.000.
“Penghasilan yang ada ini dibagi 10 persen untuk organisasinya, yakni jika dihitung ada sekira Rp 7.680.000. Lalu dibagi lagi untuk JKK sebesar 20 persen, JHT 35 persen, jaminan kesehatan 10 persen, insentif pengurus 30 persen, dan ATK 5 persen. Pengurus ini ada tiga orang, yakni Ketua, Sekertaris dan Bendahara,” beber Righo.
Aset yang dimiliki TKBM saat ini mencapai Rp 500.000.000. Dana sebesar itu disimpan di Bank BRI. Dana itu milik bersama pengurus dan anggota organisasi profesi TKBM Pelabuhan Wae Wole. Salah satunya dipergunakan JHT. Semua tenaga kerja yang ada, kata Righo, juga tidak dibuat dengan kontrak kerja.
Menurutnya, dalam sebulan, paling sedikit dua kali kapal barang semen sandar di Pelabuhan Wae Wole. Pada Juni-Juli, kadang bisa 5 kali kapal yang sandar. Juga semen yang diangkut untuk satu unit kapal, paling sedikit jumlahnya 1.600 ton. Jumlah ini diselesaikan dalam waktu lebih kurang 6 hari. Aktifitas bongkar muat itu di pelabuhan dan gudang semen.
“Tenaga kerja ini dibagi dalam kelompok. Kerja dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 wita, dengan sistem bergilir. Kelompok pagi dan ada kelompok siang. Semua TKBM ini berasal dari wilayah Kecamatan Kota Komba. Sesuai arahan dari Dinas Nakertrans, setelah ini kami urus izin usaha, termasuk perlindungan jaminan sosial untuk pekerja,” ungkap Righo didampingi dekertarisnya. (*)
Penulis: Fansi Runggat