Warga Cemas Limbah Medis B3 RSUD Ende, Begini Penjelasan Direktris

  • Bagikan

ENDE, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Keberadaan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya Beracun) di RSUD Ende membuat masyarakat cemas. Pasalnya dalam beberapa bulan terakhir, sampah medis itu terlihat menumpuk di gedung insenerator.

Kecemasan semakin dirasakan karena sampah medis B3 tersebut juga terdapat sampah milik pasien Covid-19 dan belum dilakukan pengelolaan lebih lanjut.

Menyikapi hal tersebut, Direktris RSUD Ende, dr. Carolina M. Viany Sunti, Sp.Pk menjelaskan, selama ini sampah-sampah medis B3 ini sudah dibungkus dan di-packing secara baik, sehingga tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar. “Sampah-sampah medis tersebut aman karena sudah dibungkus sehingga tidak berbahaya bagi masyarakat atau gangguan lingkungan,” jelas dr. Carolina saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/3).

Dokter Carolina mengatakan, kendala yang selama ini terjadi sehingga belum dilakukan pembakaran atau pemusnahan karena masih menunggu izin pengelolaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya.

“Persyaratan utama untuk pengelolaan limbah B3 Covid-19 selama masa pandemi ialah harus memiliki dua ruang bakar dengan temperatur pembakaran minimal 800°C,” kata dr. Carolina.

Untuk itu, setelah memenuhi persyaratan di atas, pihak RSUD Ende kemudian bersurat ke Kementerian LHK yakni Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya untuk mendapatkan izin pengelolaan lebih lanjut.

Dia menuturkan, saat zoom meeting bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2 Maret 2022 lalu, juga dilakukan penilaian terhadap persyaratan pengelolaan lebih lanjut sampah medis. Dan hasil penilaian, RSUD Ende diizinkan melakukan pengelolaan sampah berbahaya tersebut.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya lalu mengeluarkan izin untuk pengelolaan lebih lanjut sampah berbahaya tersebut,” ujar dr. Carolina.

Izin yang diberikan Kementrian LHK, jelasnya, bersifat sementara selama masa pandemi Covid-19, dan izin tersebut tertuang dalam surat Nomor: S.149/PLB3/PK/PLB.3/3/2022.

Dokter Carolina menyebutkan, pihaknya baru memulai melakukan pembakaran di insinerator pada Jum’at (18/3) hingga hari ini. Ditambahkan, pembakaran dilakukan setiap harinya.Untuk mengejar agar sampah medis yang berada di RSUD Ende semuanya dimusnahkan, pihaknya bahkan hari minggu pun melakukan pembakaran sampah medis B3 ini.

“Kita kebut lakukan pemusnahan sampah limbah medis B3 ini dan melakukan setiap harinya, bahkan pada hari Minggu pun para petugas melakukan pembakaran,” katanya.

Dokter Carolina menyatakan, pembakaran sampah limbah B3 dalam sehari berjumlah 300Kg. Sampah B3 cukup banyak untuk dibakar, sehingga setelah dilakukan pembakaranpun sepertinya tidak kelihatan ada perubahan yang signifikan.

Dokter Carolina menuturkan, sampah-sampah pasien B3 dibakar di insenerator, sedangkan sampah yang bukan B3 dibuang di tempat sampah umum yang ada. Bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ende sampah non medis tersebut nantinya akan diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Untuk pembakaran limbah B3 ini dibutuhkan waktu 4 jam dalam sehari. Pihaknya biasanya mulai melakukan aktivitas pembakaran sampah B3 dari jam 10.00 – 14.00 Wita, juga pada hari Minggu.
“Untuk hari minggu, kami jadikan hari lembur bagi operatornya. Pembakaran biasa dilakukan pada jam 10.00 Wita hingga 14.00 Wita,” ucap dr. Carolina.

Dokter Carolina menambahkan, sebelum mendapatkan izin sementara dari KLHK, sampah medis B3 pernah dikirim ke Kupang untuk dilakukan pengelolaan lebih lanjut. “Di Kupang waktu itu, kita lakukan kerja sama dengan PT. Semen Kupang,” sebutnya seraya menambahkan, pihak RSUD Ende akan terus berupaya mendapatkan izin defenitif terkait pengelolaan sampah B3 ini. (Kr7)

  • Bagikan