Dukungan Lintas Sektor Penting Demi Akomodir Kepesertaan BPU Ketenagakerjaan

  • Bagikan

KUPANG-Demi mendekatkan pelayanan publik, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan langkah-langkah strategis guna memberikan edukasi kepada publik tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, BPJamsostek juga meminta dukungan lintas sektor di 22 kabupaten/kota se-NTT. Hal ini dilakukan mengingat peserta BPJS Ketenagakerjaan di NTT, khususnya kategori pekerja bukan penerima upah (BPU) hanya 45.000 orang. Dan ini masih sangat rendah bila dibandingkan dengan angkatan kerja produktif di NTT.

“Untuk mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khusus BPU, kami telah menyiapkan beberapa skema. Diantaranya, memperkuat kerja sama lintas sektor dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perbankan, PT. Pos Indonesia, dan lembaga formal maupun informal lainnya,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Christian Natanael Sianturi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin (28/3/2022).

Menurut Christian, langkah lain yang dilakukan adalah memberikan edukasi ke seluruh lapisan masyarakat tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan mempermudah pendaftaran melalui agen brilink perbankan. “Sejauh ini kami juga melakukan perluasan kepesertaan dengan sistem keagenan seperti koperasi, LSM yang berbadan hukum dan memiliki status kepengurusan yang jelas, lembaga harus aktif bahkan siap memenuhi ketentuan yang diperlukan.

BPJS Ketenagakerjaan, demikian Christian, memiliki manfaat yang sangat besar, termasuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (BPU). Misalnya pedagang pasar, tukang ojek, supir, nelayan, petani, dan pembantu rumah tangga atau jenis pekerjaan informal lainnya.

Christian menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tiga manfaat. Pertama, manfaat dari program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Warga yang mendaftarkan kepesertaan, kata Christian, cukup membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronnik dengan membayar iuran 36.800. Selanjutnya yang bersangkutan membayar iuran per bulan dengan nominal yang sama.

Sementara dalam menjalankan tugas, jika mengalami kecelakaan akan mendapatkan perlindungan sosial sebagai berikut, biaya transportasi maksimum untuk angkutan darat dengan nilai Rp 5 juta, angkutan laut Rp 2 juta, dan angkutan udara Rp 10 juta.

Selain itu, lanjut Christian, jika kecelakaan dan tidak bisa kerja akan diberikan 1 juta per bulan selama 12 bulan, dan bulan selanjutnya 50 persen dari upah. Selain, itu akan diberikan biaya pengobatan sesuai kebutuhan medisnya.

Manfaat lainnya, sambung Christian, yakni memberikan perlindungan sesuai jenis kecelakaan yang dialami. Bahkan akan diberikan beasiswa pendidikan anak maximum dua orang jika yang bersangkutan mengalami cacat total saat menjalankan tugas sesuai profesinya.

Lanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kematian sebesar Rp 42.000.000, dan jaminan hari tua diproses sesuai akumulasi iuran dan hasil pengembangannya selama masa keaktifan kepesertaan. (*/aln)

  • Bagikan