Gegara 105 CASN Mundur, Pemerintah Perketat Proses Rekrutmen

  • Bagikan
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo. (FOTO: Dery Ridwansah/JawaPos.com )

Agar Tak Ada Lagi Pelamar Lolos Seleksi yang Mundur

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bakal memperketat proses rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Hal ini dilakukan agar jangan sampai, mereka yang sudah dinyatakan lolos seleksi mengundurkan diri secara mendadak.

Pemerintah rupanya belajar dari kasus pengunduran diri 105 CASN tahun ini. Akibat perlakuan seratusan CASN ini berimbas pada proses rekrutmen tahun depan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (30/5), menjelaskan, Panselnas bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait akan memperketat proses seleksi CASN, baik untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Tjahjo menerangkan, pengetatan dilakukan secara menyeluruh. Mulai tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar dan bidang menggunakan computer assisted test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan nomor induk pegawai (NIP), sampai pengangkatan ASN. Namun, dia belum bersedia menjelaskan secara detail bentuk pengetatan tersebut. ”Yang pasti, seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi tegas dan berat,” ucapnya.

Aturan sanksi pengunduran diri ini sejatinya sudah ada. Di antaranya Pasal 54 Permen PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS. Pasal itu menyebutkan, pelamar yang telah lolos seleksi CPNS tapi mengundurkan diri tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal tersebut juga berlaku untuk PPPK yang mengundurkan diri. Aturan mengenai PPPK itu tercantum dalam Pasal 35 Permen PAN-RB 29/2021 dan Pasal 41 Permen PAN-RB 28/2021.

Sanksi tersebut bisa bertambah berat jika dikombinasikan dengan aturan masing-masing instansi. Badan Intelijen Negara (BIN) misalnya. BIN memiliki aturan sendiri. Yakni, CPNS yang sudah mengikuti diklat intelijen tingkat dasar tapi mengundurkan diri bisa didenda Rp 100 juta.

Sanksi tegas itu diharapkan bisa memberikan efek jera. Dengan begitu, tak ada lagi pengunduran diri massal yang merugikan negara. Apalagi, kata Tjahjo, pemerintah telah menghitung secara saksama berapa jumlah SDM yang dibutuhkan beserta biaya penyelenggaraan seleksinya. ”Namun, karena ada yang mengundurkan diri, formasinya jadi kosong. Biaya yang dikeluarkan besar, tapi tidak mendapatkan SDM-nya,” sesal mantan Mendagri tersebut.

Alasan gaji dan lokasi penempatan saat mengundurkan diri dinilai tak relevan. Menurut Tjahjo, calon pelamar sudah tahu berapa kisaran gaji dan tunjangan per bulan. Mulai gaji pokok yang di awal pengangkatan di bawah Rp 5 juta, tunjangan kinerja/gaji ke-13, dan gaji ke-14, honor lembur, pensiun seumur hidup, hingga taspen. ”Harusnya CPNS sudah tahu berapa gaji dan penerimaan per bulannya. Kalau mau lebih ya bisnis saja,” cetusnya.

Terkait formasi yang kosong karena ditinggalkan CASN 2021, politikus PDIP tersebut meminta kementerian/lembaga terkait, khususnya BKN, bisa mengisi kembali apabila NIP belum ditetapkan. Namun, bila NIP sudah keluar, sesuai dengan mekanisme perencanaan dan pengadaan ASN, hal tersebut dapat diusulkan kembali tahun depan. Instansi dapat mengajukan usulan kebutuhan serta penghitungan analisis jabatan dan beban kerja sesuai dengan kebutuhan. (mia/lum/c9/oni/JPG)

  • Bagikan

Exit mobile version