Ketua MUI Sulsel Beber Alasan Terbitkan Fatwa tentang Uang Panai

  • Bagikan
MUI Sulsel keluarkan fatwa soal Uang Panai di Kekretariat MUI, Jalan Masjid Raya, Makassar, Sulsel, Sabtu (2/7). (FOTO: MUI Sulsel/Antara/JawaPos.com)

MAKASSAR, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tradisi perkawinan dalam suku Bugis-Makassar, di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), khususnya terkait pemberian Uang Panai atau uang sebagai harta yang diberikan oleh calon pengantin pria kepada calon pengantin perempuan mendapat perhatian serius Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel.

Perhatian itu diwujudkan dengan diterbitkannya Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Uang Panai tersebut. ”MUI merekomendasikan untuk keberkahan Uang Panai diimbau mengeluarkan sebagian infak kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi,” kata Ketua MUI Sulsel, KH Najamuddin di Sekretariat MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Makassar, Sabtu (2/7).

Dalam fatwa tersebut, MUI Sulsel merekomendasikan agar Uang Panai yang telah menjadi tradisi dalam pernikahan Suku Bugis-Makassar itu dapat menghasilkan infak. Selain itu, direkomendasikan hendaknya Uang Panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan dan disepakati secara kekeluargaan, demi menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis.

Menurut KH Najamuddin, fatwa tersebut berkesesuaian dengan Quran Surah Al Baqarah 2:185 dan Q.S Al Maidah 5:6, tentang memudahkan kehidupan serta Q.S Al Baqarah 2:195 dan Q.S Al Qasas 28:77 tentang perbuatan baik.

Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, KH Ruslan menambahkan, untuk ketentuan hukum Uang Panai yakni adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah. Prinsip syariah dalam Uang Panai, yakni mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi pihak laki-laki.

Selanjutnya, kata KH Ruslan, memuliakan perempuan, jujur, dan tidak dilakukan secara manipulatif. Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun) dalam rangka menyambung silaturahmi. ”Fatwa ini mulai berlaku pada 1 Juli 2022, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya,” papar KH Ruslan.

Untuk itu, lanjut dia, setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, diimbau kepada semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa itu.

Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakry mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan setelah menimbang bahwa pemberian Uang Panai merupakan adat di kalangan masyarakat Bugis-Makassar.

Uang Panai, lanjutnya, merupakan pemberian uang dan materi lain yang bersumber dari pihak calon mempelai laki-laki kepada calon pihak mempelai perempuan sebagai bentuk penghargaan untuk prosesi pesta pernikahan.

Uang Panai Suku Bugis-Makassar digunakan sebagai uang pesta pernikahan atau biasa juga disebut dengan uang belanja sebagai bentuk keseriusan pihak laki-laki menjadi calon kepala rumah tangga. Uang Panai berbeda dengan mahar. Sebab, mahar adalah kewajiban agama yang menjadi mutlak dalam prosesi nikah.

Sedangkan Uang Panai adalah tuntutan adat yang mentradisi pada masyarakat Bugis-Makassar sebagai biaya yang disediakan pihak laki-laki untuk prosesi acara pesta dan nikah. Jumlahnya variatif sesuai dengan kesepakatan antara keluarga pihak laki-laki dan keluarga pihak perempuan. (ant/jpc/jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version