Susul Suami, Istri Ferdy Sambo Resmi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

  • Bagikan
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat memberikan keterangan pers. (FOTO: Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Nasib istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC) sedang buntung. Upaya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dihentikan prosesnya karena tak ada bukti. Begitupun upaya untuk mendapatkan perlindungan dengan mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), juga ditolak karena tak memenuhi syarat.

Sebaliknya, Jumat (19/8) siang, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan PC sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.

“Penyidik juga telah melaksanan pemeriksaan mendalam dengan alat bukti yang ada dan sudah gelar perkara, penyidik menetapkan PC sebagai sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

Kendati demikian, Agung belum menyampaikan detail keterlibatan putri dalam kasus ini. “Persangkaan pasal nanti dari penyidik,” jelasnya.

Dengan tambahan tersangka baru, sejauh ini sudah ada lima orang yang berstatus tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan Putri Chandrawathi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/8) lalu.

Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario. Skenario seolah-olah tembak menembak,” beber Agus.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (jpc/jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version