Tim Polri Dalami Dugaan Keterlibatan 3 Kapolda dalam Kasus Ferdy Sambo

  • Bagikan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (FOTO: Laily Rahmawaty/Antara/JawaPos.com)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Muhfud MD yang menyebut mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo punya kerajaan sendiri di tubuh Polri sepertinya bukan isapan jempol semata.

Terkini, Tim Khusus (Timsus) Polri bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tengah mendalami dugaan keterkaitan tiga Kapolda dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan salah satu terangkanya Ferdy Sambo.

”Dari Timsus Polri akan mendalami apabila memang ada keterkaitan dengan kasus Irjen FS,” kata
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Senin (5/9).

Menurut Dedi, ketiga kapolda yang dimaksudkan adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Panca Putra.

Dedi menyebutkan Timsus Polri sudah mendapatkan informasi terkait pihak-pihak yang diduga ikut terlibat kasus Ferdy Sambo. Termasuk ketiga kapolda yang disebutkan tersebut. ”Ya dari Timsus Polri sudah mendapat informasi tersebut,” ujar Dedi.

Namun, ketiga kapolda tersebut belum ada yang dimintai keterangan ataupun diperiksa Timsus Polri.

Menurut jenderal bintang dua itu, tim sidik saat ini fokus melengkapi berkas perkara kelima tersangka agar segara dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan secara ilmiah.

”Yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di P-19 oleh jaksa penuntut umum (JPU),” tutur Dedi.

Dedi menambahkan, Timsus Polri akan mendalami peran pihak-pihak yang terkait dengan kasus Ferdy Sambo. Termasuk dengan peran ketiga kapolda tersebut.

Beberapa media mengulas adanya keterlibatan tiga kapolda dalam kasus Irjen Pol Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan, istrinya Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. (ant/jpc/jpg)

  • Bagikan

Exit mobile version