KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Syamsinar, mengatakan, realisasi pendapatan pada sektor pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tersebar di enam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tiga pulau besar di NTT, yaitu Ende, Ruteng, Maumere, Atambua, Kupang, dan Waingapu bertumbuh sangat bagus, yakni berada di angka 18,4 persen.
Syamsinar menyebutkan, pada 6 KPP tersebut, sampai Agustus 2022, penerimaan pajak untuk Provinsi NTT terkumpul Rp 1,5 triliun lebih atau mencapai 64,66 persen penerimaan.
"Capaian ini sangat bagus, penerimaan untuk Provinsi NTT rata-rata per bulan mencapai 8 persen, artinya di empat bulan ke depan, bisa dijaga, khususnya dari belanja pemerintah yang sampai saat ini sudah 60 persen, masih ada sisa 40 persen. Semoga bisa menambah penerimaan pajak di Provinsi NTT," kata Syamsinar saat konferensi pers secara daring, di Gedung Keuangan Negara, Kamis (29/9) lalu.
Pertumbuhan yang cukup baik dan penerimaan dari sektor pajak yang on the track itu, lanjut Syamsinar, juga ditopang kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dari wajib pajak di Provinsi NTT. Dari 189.967 wajib pajak yang wajib melaporkan SPT tahunan, ternyata melebihi SPT yang dilaporkan.
"Ada 194.944 SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak. Ini artinya bahwa satu wajib pajak bisa menyampaikan dua SPT tahunan untuk tahun pajak atau lebih atau dari persentasinya 102,62 persen," ujarnya.
Syamsinar melanjutkan, detail perkembangan penerimaan pajak dari Januari hingga Agustus 2022, karena sejak Januari penerimaan pajak sudah memberikan sinyal yang positif, di bulan Januari, penerimaan pajak terkontrasi cukup dalam, tumbuhnya minus sampai angka 43,66 persen.
Kemudian seiring dengan semakin baiknya pertumbuhan perekonomian, terutama di Provinsi NTT dan juga belanja pemerintah yang semakin baik, akhirnya pertumbuhan penerimaan pajak yang terkontraksi cukup dalam tersebut bisa semakin baik sehingga bisa berbalik ke arah positif mulai Bulan Juni, bahkan bisa tumbuh 13,37 persen dan terus meningkat sampai Bulan Agustus 18,4 persen.
"Penerimaan yang sangat baik ini merupakan bagian dari pertumbuhan ekonomi baik global maupun nasional yang sangat baik, juga adanya surplus neraca perdagangan belanja pemerintah yang pada tahun 2021 berada diangka 56,1 persen. Sekarang di tahun 2022 sudah pada angka 60,2 persen," bebernya.
Kondisi ini, lanjut Syamsinar, mendorong pertumbuhan penerimaan pajak juga semakin baik. Untuk detail jenis pajak, semua jenis pajak mulai dari PPn, PPh, PBB dan pajak lainnya, semuanya tumbuh positif, dan yang paling tinggi PBB pertumbuhannya sampai 91,86 persen.
Untuk PPh, pertumbuhannya 20,78 persen karena kenaikan PPh yang berasal dari PPh Pasal 21 atas tunjangan hari raya, ada juga kenaikan PPh Pasal 29 yang adalah setoran dari wajib pajak bersamaan dengan SPT Tahunan.
"Ini menunjukkan bahwa kondisi wajib pajak di Nusa Tenggara Timur pada tahun 2021 jauh lebih baik jika dibandingkan tahun 2020, sehingga ini juga yang mendorong sehingga PPh semakin meningkat," tambahnya.
Ada juga program khusus dari pemerintah di Tahun 2022, yang sudah ditutup per Juni kemarin
yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ini juga mendongkrak penerimaan di jenis pajak PPh.
Untuk PPn, demikian Syamsinar, juga dipengaruhi oleh kondisi ekonomi nasional pertumbuhan ekonomi di NTT juga tumbuh positif. Ini disebabkan karena ada kenaikan pendapatan dari realisasi penyerapan DIPA APBN maupun APBD. (r2)
Editor: Marthen Bana