JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) menyelenggarakan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) kepada seluruh penduduk Indonesia yang dimulai bulan ini. Guna menjamin seluruh petugas Regsosek dapat bekerja secara optimal, seluruh pekerja yang terlibat dalam survey dan pendataan tersebut didaftarkan ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebagai tanda telah menjadi peserta, Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (Sestama BPS), Atqo Mardiyanto bersama Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Zainudin, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada 3 petugas Regsosek dan juga seorang ahli waris dari petugas yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, di sela-sela kegiatan sosialisasi pendataan awal Regsosek Tahun 2022 di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (12/10).
Atqo Mardiyanto dalam keterangannya menyampaikan, seluruh petugas Regsosek yang jumlahnya berkisar 400 ribu tenaga kerja ini akan mendapatkan perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJamsostek.
“Semua petugas registrasi sosial ekonomi, karena ini nanti tugasnya di lapangan, ada yang di perkotaan, di gunung, di hutan, di seluruh wilayah Indonesia, maka petugas ini kita daftarkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kalau terjadi apa-apa petugas sudah terlindungi,” jelas Atqo Mardiyanto.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Christian Natanael Sianturi menyatakan, program ini sangat penting bagi petugas registrasi sosial ekonomi tersebut. "Pasalnya kita tidak tahu risiko apa yang akan dihadapi oleh petugas pada saat bekerja di lapangan. Apalagi menghadapi medan seperti di Nusa Tenggara Timur yang merupakan daerah kepulauan, tentu sangat besar risiko dalam perjalanan atau pada saat pendataan karena pemerintah memang ingin mengetahui kondisi sosial ekonomi masyarakat secara mendalam," ujarnya sebagaimana keterangan tertulis Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek.
Dikatakan, Regsosek adalah proses pengumpulan data seluruh penduduk Indonesia yang dilakukan secara door to door untuk mendapatkan informasi berupa data kependudukan, data ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, data pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi. Proses Regsosek dilakukan mulai 15 Oktober hingga 14 November 2022.
Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin mengapresiasi apa yang dilakukan BPS dalam melindungi seluruh tenaga kerja yang akan terlibat dalam project berskala nasional ini.
“Terima kasih Pak Atqo karena kami sudah diajak untuk ikut berpartisipasi mensupport gawean besar nasional ini. Kami sudah bergerak sesuai dengan MoU yang sudah ditandatangani antara BPS dan BPJAMSOSTEK, tim kami sudah bergerak untuk memastikan seluruh petugas Regsosek di manapun ditugaskan untuk dapat fasilitas dalam hal pelayanan dan pendaftaran,” ucap Zainudin.
Seluruh petugas Regsosek didaftarkan ke dalam 2 program BPJamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, sedangkan JKM merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Jika Peserta memiliki anak, maka akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang Taman Kanak- Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi atau sebesar maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.
Zainudin mengatakan, pihaknya siap berkolaborasi untuk memastikan Regsosek ini terselenggara dengan baik dan akhirnya mendapatkan data yang dibutuhkan oleh negara.
“BPJamsostek seperti yang diamanatkan oleh undang-undang, kami akan melindungi seluruh pekerja apapun profesinya, tidak terkecuali teman-teman yang bertugas sebagai petugas survey dan pendataan Regsosek. Seluruh insan BPJamsostek siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik. Tujuan kami selaras dengan apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, dengan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mari bersama-sama kita mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia,” pungkas Zainudin. (*/aln)