Jaksa Limpahkan Berkas, Alfred Baun Segera Diadili

  • Bagikan
PELIMPAHAN BERKAS. Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew P. Keya, SH selaku Penuntut Umum melimpahkan berkas dengan terdakwa Alfred Baun ke PTSP Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (2/3). (FOTO: ISTIMEWA).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melimpahkan berkas tersangka Alfred Baun ke PN Kelas 1A Kupang, Kamis (2/3).

Berkas dugaan korupsi tersebut dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Kepala Kejaksaan Negeri TTU Nomor: B-249/N.3.12/Ft.1/03/2023 Tanggal 2 Maret 2023.

Kajari Kabupaten TTU, Roberth Lambila melalui Kasi Intel, Hendrik Tiip kepada Timor Express di PN Kupang, membenarkan adanya pelimpahan tersebut.

Dikatakan pihaknya melimpahkan berkas dengan terdakwa Alfred Baun atas dugaan tindak pidana korupsi. "Barang bukti yang dilimpah berjumlah 42 item yang terdiri satu unit laptop, lima unit laptop, uang tunai Rp 10 juta serta sejumlah dokumen penting lainnya," katanya.

Selanjutnya, ungkap Hendrik, pihaknya menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan paling lambat tiga hari kedepan. "Pengadilan akan menetapkan jadwal sidang dan majelis hakim. Biasanya tiga hari jadwal sudah bisa diketahui," tandasnya.

Alfred Baun didakwa melakukan tindak pidana korupsi memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-ndang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelimpahan dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew P. Keya, SH selaku Penuntut Umum dan diterima langsung oleh Nikson Koen selaku petugas PTSP Pengadilan Negeri Kupang. (r3)

  • Bagikan

Exit mobile version