41 BB Kasus Pidana Dimusnahkan

  • Bagikan
PEMUSNAHAN. Tampak sejumlah BB dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Kota Kupang, Kamis (10/8). (FOTO: IMRAN LIARIAN/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-41 Barang Bukti (BB) kasus tindak pidana yang berhasil disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang dimusnahkan. Pemusnahan BB di halaman Kantor Kejari Kota Kupang, Kamis (10/8).

"BB ini berasal dari 20 perkara yang didalam termasuk perkara ITE dan Narkotika," jelas Kepala Kejari Kota Kupang, Banua Purba.

Dikatakan barang bukti yang diperoleh dan perkaranya sudah mendapat hukuman tetap maka segera dilakukan pemusnahan tanpa menunggu waktu lama. "Saya sampaikan berapa barang bukti yang didapat maka segera musnahkan. Tujuannya agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan," pintanya.

Dengan pemusnahan ini, kata Banua Purba, fungsinya tidak dapat dipergunakan. Artinya, tidak ada lagi atau tidak mempunyai kemanfaatan.

Banua juga menyampaikan  terima kasih kepada pihak BNN Kota Kupang, Kepolisian Polresta Kupang Kota, dan Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang atas penyelesaian perkara.

"Ini tidak terlepas dari kerja sama yang telah dibangun secara baik. Jika tidak, maka tidak akan ada pemusnahan barang bukti. Ini bukan pekerjaan saya sendiri tapi pekerjaan kita bersama untuk penegakan hukum dan penegakan keadilan," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Plt BNN Kota Kupang, Dominikus Tupen Sabon, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti itu merupakan kewenangan dari Kejari Kota Kupang.

"Pemusnahan barang bukti ini karena sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sehingga pemusnahan dilakukan," pungkasnya. (r1)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan