KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Daniel Bria (64), warga RT: 10/RW: 05, Dusun V, Desa Honuk, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang nyaris ditebas oleh seorang warga gegara buah kelapa.
Sesuai Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor: STPL/13/X/2023/Polsek Amfoang Utara yang diterima Timor Express, menyebut terlapor atau terduga pelaku atas nama Musa Saidjan (47).
Merasa terancam dan tak terima dengan perbuatan pelaku, korban yang juga ayah kandung dari Yuven Ernesto Bria wartawan detik.com ini mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Amfoang Utara, Sabtu (7/10).
Korban Daniel Bria mengisahkan bahwa kejadian itu bermula ketika ia dan keponakannya sedang berada di kebun miliknya.
Terduga pelaku Musa Saidjan bersama istrinya Yosina Alays (45) melintasi kebun milik korban. Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku melihat buah kelapa di kebun korban lalu menanyakan alasan mengambil buah kelapa tersebut.
"Korban berpikir buah kelapa tersebut diambil dari pohon kelapa miliknya. Padahal buah kelapa itu diperoleh dari kepala dusun V," sebut korban.
Pertanyaan pelaku tersebut tidak didengar sehingga tidak direspon oleh korban. Keponakan korban yang saat itu bersama korban lalu memberitahukan bahwa pelaku ada panggil.
Mendengar apa yang disampaikan keponakan korban, sontak memanggil pelaku dengan tujuan makan sirih pinang. "Dia datang langsung mendorong hingga hampir terjatuh. Saya lihat dia ambil parang kemudian memotong saya. Tapi saya menghindar sehingga parang tidak mengenai saya," ungkapnya.
Setelah nyaris ditebas, pelaku kemudian meninggalkan TKP dan pulang sambil mengancam korban. "Beta (saya) akan ketemu lu (bertemu kamu) lagi," kata korban mengutip ancaman pelaku.
Atas kejadian tersebut, dirinya merasa terancam sehingga bersama keluarga mendatangi Polsek Amfoang Utara, Kabupaten Kupang untuk membuat laporan polisi untuk diproses secara hukum.
Anak kandung korban, Yuven Bria menyesali perbuatan pelaku terhadap ayahnya itu. Ia mengaku selama ini tidak ada persoalan dengan pelaku.
Secara tegas, dirinya mewakili keluarga menolak upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Hal ini dikarenakan tindakan pidana yang mengancam nyawa.
"Kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Selain itu, memberikan pembelajaran kepada masyarakat Desa Honuk agar tidak semena-mena menggunakan senjata tajam dalam menyelesaikan masalah karena mengancam nyawa orang lain," tegasnya. (r3)