KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Tim penagih piutang pajak Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang baru berhasil menagih Rp 4 miliar dari wajib pajak (WP) yang selama ini menunggak pajaj. Untuk diketahui, piutang Pemkot Kupang secara keseluruhan mencapai Rp 40 miliar lebih.
Hal ini dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Alfred Lakabela saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Kupang, Selasa (21/11).
Alfred mengaku, selama dua minggu tim penagih piutang pajak yang terdiri dari aparat penegak hukum (APH) dari aparat kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah berhasil mengumpulkan piutang pajak senilai Rp 4 miliar.
Dia mengatakan, kerja tim penagih piutang pajak akan terus dilanjutkan hingga akhir tahun nanti. Karena itu diharapkan agar dengan berbagai upaya yang dilakukan, dapat menagih lebih banyak apa yang menjadi hak pemerintah.
"Dari Rp 4 miliar yang berhasil didapat, terbanyak itu dari Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Sesuai arahan Penjabat Wali Kota Kupang, upaya penagihan piutang pajak akan terus dilakukan sampai Desember nanti," tambahnya.
Dikatakan Alfred, untuk tahun 2024, direncanakan tim ini akan kembali diperpanjang atau mendapatkan SK baru untuk bekerja lagi di tpada tahun 2024 nanti. Sehingga, diharapkan tim ini bisa mulai bekerja dari awal tahun atau Januari.
"Agar jangan menunggu sampai jumlah piutang itu menumpuk baru kita tagih maka sebaiknya ditagih lebih awal. Sebab, jika dibiarkan terus maka piutang pastinya akan terus bertambah, " tambahnya.
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Kupang, Ade Manafe menjelaskan, terkait piutang pajak tentunya akan ada hasil yang didapat.
"Upaya penagihan piutang pajak ini akan terus dilakukan hingga akhir Desember nanti," jelasnya saat diwawancarai Kamis (16/11) di Hotel Aston.
Menurutnya, sistem kerja dari tim akan bersurat ke wajib pajak dan diberikan ruang untuk klarifikasi dari wajib pajak pun masih tetap diberikan. Jadi, jika ada wajib pajak yang mampu membuktikan bahwa mereka sudah membayar pajak maka akan diberikan ruang untuk dilihat kembali.
"Jadi, kita tidak serta merta langsung menuduh bahwa wajib pajak itu memiliki utang atau menunggak pajak tapi harus diklarifikasi terlebih dahulu. Jika wajib pajak bisa memberikan bukti bahwa mereka telah membayar pajak, maka akan diproses untuk diperhitungkan kembali, karena bisa saja ada kesalahan pencatatan dari pemerintah juga," tambahnya.
Dia mengatakan, untuk penagihan sendiri dipusatkan di masing-masing kantor kecamatan, untuk bisa menjangkau wajib pajak di masing-masing kecamatan.
"Saya harapkan agar di tahun anggaran 2024 jika piutang ini belum selesai maka bisa dilanjutkan lagi," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli memberikan apresiasi kepada pemerintah karena telah menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh DPRD untuk menagih seluruh piutang pajak di pengusaha dan wajib pajak lainnya.
Dan sampai saat ini, katanya, sudah tertagih Rp 4 miliar dan itu membuktikan bahwa dengan upaya yang dilakukan telah membuahkan hasil. Tentunya, sebelum melakukan tindakan-tindakan perlu dilakukan upaya persuasif, walaupun berjalan bersama dengan aparat penegak hukum tetapi bukan berarti semuanya diselesaikan menggunakan jalur hukum.
"Tetapi paling tidak dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum para wajib pajak dan pengusaha mengetahui keseriusan pemerintah dalam menagih. Karena pajak ini sangat bermanfaat bagi masyarakat karena merupakan bagian dari pendapatan daerah," jelasnya.
Dia melanjutkan, kalau piutang pajak itu berjumlah besar tentunya akan berdampak pada program dan kegiatan yang tidak bisa terbayarkan. Apalagi di akhir tahun seperti ini pemerintah membutuhkan anggaran untuk pembayaran berbagai program dan kegiatan. Kalau belanja dan pendapatan tidak seimbang maka akan terjadi defisit.
"Kalau saat ini saja sudah Rp 4 miliar, maka diharapkan hingga akhir Desember nanti bisa bertambah Rp 3 sampai 4 miliar lagi, semuanya demi mendukung program dan kegiatan untuk pembangunan di daerah," tambahnya.
Dia berharap agar upaya-upaya seperti ini harus terus dilakukan, bukan hanya karena ada piutang, jika tahun 2023 ini baru tertagih sekitar Rp 8 miliar, maka diharapkan tahun 2024 nanti bisa dilanjutkan tim kerja ini.
"Piutang di Pemkot Kupang sebesar Rp 40 miliar lebih. Tentunya, tim ini harus dilanjutkan. Pastinya didukung dengan dukungan anggaran untuk mendukung kerja-kerja mereka, agar bisa melaksanakan tanggung jawab secara baik," ungkapnya.
Dia meminta agar pada tahun anggaran 2024 pemerintah kembali mengusulkan anggaran untuk memperpanjang SK tim penagih piutang pajak.
"Jangan sampai pemerintah tidak usulkan untuk anggarkan," tambahnya. (thi/gat)