Undana Kembali Salah Tulis Ijazah

  • Bagikan
RESTI SELI/TIMEX BERI KETERANGAN. Wakil Rektor I Bidang Akademik Undana, Annytha IR Detha bersama jajaran memberi keterangan terkait kesalahan penulisan akreditasi prodi pada ijazah, Jumat (1/3).

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID – Universitas Nusa Cendana (Undana) kembali merilis adanya kesalahan penulisan nomor akreditasi program studi (prodi) pada ijazah alumni Prodi Agribisnis dan Agroteknologi Fakultas Pertanian.

Informasi yang dirilis pada 29 Februari 2024 itu menyebut, kesalahan terdapat pada Prodi Agribisnis periode lulusan Februari, Juni, September dan Desember tahun 2022 serta Februari tahun 2023 dengan jumlah 228 lulusan.

Sementara pada Prodi Agroteknologi terjadi pada periode lulusan Juni, September dan Desember tahun 2022 serta periode Februari tahun 2023 dengan jumlah 193 lulusan. Maka, total ijazah keliru kali ini berjumlah 421 ijazah.

Di mana, seharusnya nomor akreditasi tertulis dan tertera pada ijazah dengan status yang benar adalah pada Prodi Agribisnis 420/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/1/2022, masa berlaku 19 Agustus 2021 sampai dengan 19 Agustus 2026, tanggal 18 Januari 2022. Sementara status yang benar pada ijazah Prodi Agroteknologi adalah 2083/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/III/2022, masa berlaku 22 Maret 2022 sampai dengan 22 Maret 2027.

Wakil Rektor Bidang Akademik Undana, Annytha IR Detha mengatakan, solusi untuk kesalahan itu adalah melalui surat keterangan pendamping ijazah (SKPI). Dalam Permendikbud Nomor 6/2022 menyatakan, surat keterangan (suket) tersebut merupakan dokumen resmi yang bisa dipakai untuk mengganti ijazah dan lainnya.

“Kita akan mengeluarkan suket pendamping ijazah pada lulusan yang terdampak dan suketnya dibuat secara personal sesuai dengan identitas ataupun biodata dari alumni kita,” ucap Annytha.

Dirinya mengatakan, untuk penyelesaian kali ini, Undana tidak akan mencetak ulang ijazah baru. Sebab, proses mendapatkan izin dari kementerian serta syarat dan berbagai pertimbangan lainnya, salah satunya terkait jumlah ijazah yang hanya terjadi pada dua prodi. Suket tersebut pun dapat dipakai sebagai dokumen untuk melamar CPNS.

Annytha mengatakan, suket tersebut sah dan dapat dipakai bersamaan dengan ijazah yang sudah dikeluarkan untuk mendaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk keperluan mendaftar CPNS.

“Di suket itu akan terlihat jelas perubahan akreditasi yang tentu kita sudah buat. Secara teknis kami sudah berkoordinasi dengan BKN untuk mengakomodir kesalahan yang terjadi melalui suket pengganti ijazah,” terangnya.

Annytha menegaskan, untuk menghindari terjadinya kesalahan penulisan ijazah ke depan, maka sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 6/2022 yang menyebutkan, komponen ijazah wajib disertakan nomor keputusan akreditasi perguruan tinggi dan atau prodi. Maka, hal itu menjadi catatan bagi Undana, agar ke depan hanya menyertakan nomor akreditasi perguruan tinggi saja.

“Ini catatan bagi kami, ke depannya akreditasi perguruan tinggi saja yang akan ditampilkan dalam ijazah mulai periode Februari 2024 ini. Dengan demikian, dapat menghindari potensi kesalahan pada nomor akreditasi prodi yang bervariasi dengan dinamikanya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Undana, Reynold Alberto Ludji Nguru menyampaikan, setelah kesalahan penulisan ijazah yang terjadinya pada tahun 2023, Undana segera mengubah sistem kerja, dengan kembali memeriksa semua dokumen ijazah yang ada secara berjenjang.

“Dan dalam pemeriksaan itu, kami menemukan adanya kesalahan ini, di mana kasus ini terjadi pada tahun 2022,” tegas Reynold.

Dirinya menegaskan, Undana tentu akan bertanggung jawab dengan menerbitkan suket kesalahan penulisan, bukan suket pengganti ijazah.

“Dalam arti, ijazah itu tetap sah karena dikeluarkan secara resmi oleh Undana. Kami akan berkonsultasi dengan BKN untuk pengesahan penggunaan suket ini saat pendaftaran CPNS,” pungkasnya. (cr1/ays)

  • Bagikan

Exit mobile version