Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Kunjungi LPKA Kelas I Kupang
KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) NTT meminta seluruh jajarannya untuk menjauhi kekerasan dan menghindari praktik pungutan liar dalam menjalankan tugas terutana dalam menjaga para anak didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)Kelas I Kupang.
"Penuhi seluruh hak-hak dasar mereka, baik itu makanan yang mereka konsumsi, pendidikan dan pendampingan hukum," pesan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone saat berkunjung ke LPKA Kelas I Kupang, Kamis (14/3).
Pada kesempatan kunjungan itu, Kepala Kanwil Kemenkumham NTT juga menekankan kepada jajaran LPKA untuk selalu disiplin dan berintegritas. Dengan sikap dan perilaku yang baik dapat menjaga nama baik organisasi.
"Seluruh ASN Kemenkumham wajib menjaga marwah organsiasi," tegas Marciana.
Dikatakan, ASN Kanwil Kemenkumham NTT wajib mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Permenkumham 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kemenkumham.
Lebih dari itu, seluruh jajaran LPKA Kupang harus mampu menjalankan tugas dengan memahami aturan yang berlaku. Marciana juga mengajak agar jajaran LPKA Kelas I Kupang dapat menjadi teladan dan role model dalam bekerja.
“Perilaku, karakter dari pemimpin akan menjadi contoh jajaran dalam melaksanakan tugas, dari situ pula kualitas kinerja sebuah organisasi dapat diukur," ungkapnya.
Sebuah organisasi akan berjalan optimal jika seluruh anggaran bersifat transparan. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) merupakan dokumen anggaran yang menjadi dasar setiap badan publik untuk melaksanakan setiap program dan kegiatan, sehingga harus ada transparansi dalam pelaksanaannya.
Selain itu, terkait pemenuhan data dukung RKT-RB B03. Seluruh ASN pada jajaran LPKA Kupang dapat saling berkolaborasi agar seluruh kegiatan bisa terlaksana dengan baik dan data dukung dapat terpenuhi tepat waktu.
Bicara Reformasi Birokrasi bukan berarti hanya pemenuhan data dukung semata, karena data dukung hanya sebagai bukti dari kegiatan yang telah dilaksanakan.
"Reformasi Birokrasi harus berwujud nyata melalui pelayanan kepada masyarakat, karena itu benahi pelayanan yang ada agar dapat berdampak ke masyarakat, dan data dukung yang disampaikan menjadi lebih optimal," jelasnya.
Seluruh jajaran di LPKA Kupang harus turut terlibat dalam pelaksanaan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Selain Kalapas beserta jajaran, para Andikpas pun harus diberi pemahaman terkait pelaksanaan ZI.
Menurutnya, ini penting karena esensi dari WBK bersifat menyeluruh dan berdampak pada pelayanan publik. (r1/gat)