Terdakwa Rafi Dituntut 10 Tahun Penjara

  • Bagikan
IMRAN LIARIAN/TIMEX SIDANG. Terdakwa Raffi saat mengikuti jalannya sidang perkara Tipikor pemberian fasilitas kredit di Bank NTT di ruang sidang PN Kelas IA Kupang belum lama ini

KUPANG, TIME.FAJAR.CO.ID- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang akhirnya menuntut terdakaa Rachmat alias Raffi alias Rahmat Vicky Caesaria Ahmad S. dengan pidana penjara 10 tahun. Selain itu pidana penjara, terdakwa Raffi juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa Raffi dikenakan uang pengganti Rp 3.319.000.000 subsider 5 tahun penjara," kata Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Jeremias Penna, Selasa (2/4).

Tuntutan JPU ini dibacakan saat sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas kredit di Bank NTT Raffi yanh berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Rabu lalu (27/3).

Jalannya sidang tuntutan ini dipimpin Hakim Ketua, A. A. Gd. Agung Parnata, didampingi dua orang Hakim Anggota. Hadir juga JPU Kejari Kota Kupang, Jeremias Penna. Sementara Terdakwa Raffi hadir dipersidangan didampingi kuasa hukumnya, Okto Riwu.

"Sidang dengan agenda pembelaan dari terdakwa Raffi dijadwalkan berlangsung pada Rabu 3 April 2024," pungkasnya.

Untuk diketahui, sidang sebelumnya ahli perhitungan kerugian keuangan Negara, Christian T. Peilow menyebutkan bahwa total kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh terdakaa Raffi senilai Rp 3.319.000.000. Polanya dengan melakukan audit dengan investigasi. Data primer dokumen yang diberikan Jaksa Penuntut Umum. (r1/gat)

  • Bagikan